Terancam Hukuman 1 Tahun. Kemenhub Murka Neno Warisman Curhat Pakai Mik Pesawat Lion Air

Berita
Pojok - Neno Warisman artis lawas sekaligus aktivis #2019GantiPresiden terekam
video menggunakan public address system (PAS) atau mikrofon yang biasa
digunakan pramugari pesawat untuk memberikan informasi saat menumpangi pesawat
Lion Air JT 297.
Melalui
mikrofon tersebut, Neno Warisman tanpa diminta, meminta maaf ke penumpang dan
curhat mengenai penolakan warga Pekanbaru Riau terhadap kedatangan dirinya.
Terkait
hal tersebut, bukan Neno Warisman yang ditegur, justru Kementerian Perhubungan
menegur pihak maskapai yakni Lion Air.
Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menyatakan
tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh penumpang
maupun personel penerbangan.
Menanggapi
maraknya rekaman video yang beredar di masyarakat yang berisi tentang
pengumuman yang dilakukan oleh penumpang atas nama NW (Neno Warisman)
menggunakan Public Address System (PAS) di dalam pesawat Lion Air, Pelaksana
Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Pramintohadi Sukarno telah
memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak
secara tegas siapapun yang melakukan perbuatan melanggar peraturan penerbangan
sipil.
Sebagaimana
laporan yang diterima dari Lion Air, video dimaksud diambil/direkam pada
penerbangan Lion Air dengan Nomor Penerbangan JT 297, rute Pekanbaru - Jakarta
pada Sabtu, 25 Agustus 2018.
Penggunaan
PAS diatur dalam Internal Standard Operating Procedure (SOP) Lion Air, yang
menyatakan bahwa PAS hanya dapat digunakan oleh cabin crew untuk menyampaikan
informasi kepada penumpang, bukan digunakan oleh penumpang untuk menyampaikan
informasi lain yang tidak terkait dengan operasional penerbangan.
"Penggunaan
PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar internal SOP
maskapai Lion Air merupakan tindakan yang salah. Pilot in Command (PIC) maupun
Cabin Crew serta penumpang telah melakukan kesalahan. Terhadap PIC dan Cabin
Crew akan dilakukan tindakan tegas," jelas Praminto.
Direktur
Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU), Capt. Avirianto
menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan teguran kepada Manajemen Lion Air
melalui surat Nomor: AU.651/DKPPU/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018 yang
meminta Lion Air menindak tegas Station Manager, PIC dan Cabin Crew yang tidak
melaksanakan Internal SOP secara baik dan benar.
Keselamatan
dan keamanan penerbangan merupakan suatu hal yang harus diusahakan oleh semua
pihak, tidak hanya regulator ataupun operator, tapi juga oleh seluruh penumpang
pengguna jasa penerbangan. Untuk itu, bagi siapa saja yang melanggar aturan
pasti akan ditindak tegas.
Sumber
: suara.com
0 Response to "Terancam Hukuman 1 Tahun. Kemenhub Murka Neno Warisman Curhat Pakai Mik Pesawat Lion Air"
Post a Comment