RIP Toleransi, Pembakar 14 Vihara Divonis 1 Bulan 15 Hari , Ibu Pengkritik Suara Adzan Divonis Penjara 18 Bulan Penjara

Berita
Pojok - Selasa, 21 Agustus 2018, Indonesia kembali mencatat sejarah kelam. Untuk
kesekian kalinya, keadilan lagi-lagi harus kembali takluk di bawah tekanan
massa dari kelompok radikal garis keras di negeri yang mengaku sebagai
"negara hukum" ini.
Pada
hari itu, Meiliana, seorang ibu tiga anak keturunan Tionghoa di Sumatra Utara,
divonis 18 bulan penjara lantaran mengeluhkan volume pengeras suara masjid yang
dianggapnya terlalu keras.
Ia
diseret ke pengadilan dengan tuduhan penistaan agama.
Meiliana
menangis sesenggukan ketika Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo, yang selama
persidangan berada dalam tekanan kelompok Islam garis keras Forum Umat Islam,
mengumumkan vonis hukuman terhadapnya.
Belum
cukup sampai di situ, Meiliana harus kembali dipermalukan.
Ibu
tiga anak berusia 44 tahun itu dibawa dari pengadilan dalam kondisi tangan
diborgol layaknya penjahat kriminal.
Perkara
ini berawal dari keluhan Meiliana terhadap volume pengeras suara masjid yang
dinilainya terlalu bising.
"Kak
tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara masjid itu kak, sakit kupingku,
ribut," ujar Meiliana kepada tetangganya seperti yang dibacakan dalam
tuntutan jaksa.
Setelahnya
pengurus masjid sempat mendatangi rumah Meiliana. Namun tanpa diduga pertemuan
tersebut malah membuat keadaan semakin meruncing.
Keluhan
Meiliana ditanggapi dengan brutal oleh masyarakat Muslim setempat dengan
membakar Vihara umat Buddha di sana.
Massa
membakar dan merusak sedikitnya 14 kuil Buddha di kota pelabuhan Tanjung Balai
di Sumatra Utara dalam kerusuhan Juli 2016 itu, setelah munculnya berita
provokasi mengenai keluhan Meiliana tersebut.
MUI
Sumatera Utara bahkan langsung menerbitkan fatwa penistaan agama kepada
Meiliana.
Ia
dituduh telah melakukan penistaan terhadap adzan yang merupakan bagian dari
syariat Islam Agama Sempurna.
Meiliana
akhirnya didakwa 18 bulan penjara dan mendekam di Rutan Tanjung Gusta sejak Mei
lalu,
Sejak
awal persidangannya, kasus ini sudah dibebani oleh tekanan Massa dari kelompok
Islam garis keras terhadap pengadilan yang menuntut Meiliana divonis bersalah.
Sementara
para pelaku kerusuhan yang membakar dan 14 vihara hanya mendapat hukuman ringan
selama 1 bulan 15 hari potong masa tahanan oleh PN Tanjung Balai.
Seluruh
pelaku kerusuhan bahkan langsung bebas ketika vonis diketok.
Tidak
satupun pelaku kerusuhan yang dituntut dengan pasal penistaan agama, meski
nyata-nyata telah merusak belasan tempat ibadah umat Buddha.
Pengacara
Meiliana menyatakan akan mengajukan banding terhadap vonis hakim yang dinilai
sangat jauh dari rasa keadilan tersebut.
Sementara
itu kelompok radikal garis keras dari Forum Umat Islam justru menilai hukuman
terhadap Meiliana terlalu ringan.
Vonis
kontroversial terhadap Meiliana ini nyaris lenyap ditelan gegap gempita Asian
Games 2018. Hanya beberapa media mainstream yang memilih untuk memberitakannya.
Sumber:
BERANINEWS.COM / VOA Indonesia / Winston zippi johannes
0 Response to "RIP Toleransi, Pembakar 14 Vihara Divonis 1 Bulan 15 Hari , Ibu Pengkritik Suara Adzan Divonis Penjara 18 Bulan Penjara"
Post a Comment