Jokowi Bakal Percepat Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu

Jakarta, Berita Pojok - Presiden Joko Widodo atau Jokowi
menyatakan pemerintah terus berupaya menyelesaikan kasus-kasus Hak Asasi
Manusia (HAM). Penyelesaian kasus HAM masa lalu juga diupayakan segera selesai.
"Pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian kasus-kasus HAM
masa lalu serta meningkatkan perlindungan HAM agar kejadian yang sama tidak
terulang lagi di kemudian hari," kata Jokowi dalam sidang tahunan DPR dan
DPD di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018.
Salah satu bukti keseriusan pemerintah, ujar Jokowi, salah satunya
tertera pada beleid tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)
Tahun 2015-2019. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015.
Penyelesaian kasus HAM masa lalu merupakan salah satu janji
kampanye Jokowi dan Jusuf Kalla saat pemilihan presiden 2014. Isu ini menjadi
bagian dari 42 prioritas utama kebijakan penegakan hukum.
Jokowi dan JK menyatakan akan menyelesaikan sejumlah kasus HAM
masa lalu seperti kerusuhan Mei, Trisakti, serta Semanggi 1 dan 2. Kasus
penghilangan Paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965 juga
dijanjikan akan diselesaikan.
Sumber : TEMPO.CO
0 Response to "Jokowi Bakal Percepat Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu"
Post a Comment