NJOP DKI Melambung, Anies Dicap Persulit Warga Dapat Rumah

Jakarta,
Berita Pojok -- Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengkritik keras kebijakan
Gubernur DKI Jakarta menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) lewat Pergub 24
/2018 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Tahun 2018.
Ketua
Fraksi PDIP Gembong Warsono menilai Anies mempersulit warga Jakarta untuk
mendapat hunian layak di Ibu Kota.
"Pasti
berdampak ke sulitnya mendapatkan hunian di Jakarta. Kalau lihat kondisi ini
kan sedang lesu-lesunya properti. Pergub NJOP ini berdampak ke ekonomi luar
biasa besar," kata Gembong saat dihubungi, Senin (9/7).
Gembong
menjelaskan, kenaikan NJOP bakal membuat harga tanah dan hunian di Jakarta
meroket. Sehingga akan menghalangi warga Jakarta untuk mendapat tempat tinggal.
Selain
itu, nilai pungutan pajak bumi bangunan (PBB) akan naik pula. Hal ini bakal
memberatkan warga yang telah memiliki hunian, terang Gembong.
"Jangan
terlalu mudah membuat kebijakan yang akhirnya malah menimbulkan problem di
masyarakat. Lewat anggota Fraksi PDIP di Komisi C tentang perpajakan, kita akan
sampaikan evaluasi NJOP itu," tambah Gembong.
Gembong
menegaskan PDIP menyesalkan kebijakan Anies menaikkan NJOP di Jakarta. Harga
tanah menurutnya malah dinaikkan saat Pemprov DKI belum mampu memberi solusi
perumahan bagi warga Jakarta.
Rumah
DP Nol Rupiah, kata Gembong, belum ada perkembangan signifikan. Jangankan
publik bisa memesan, skema pembiayaan saja belum dirampungkan.
Gembong
juga menyoroti program rusun sewa yang juga tidak jadi prioritas. Hal itu
dilihat dengan rencana pencoretan anggaran rusun di APBD-P 2018 oleh Pemprov
DKI Jakarta.
"Sementara
rumah dp nol rupiah belum berjalan, rumah sewa juga tidak dijalankan. Sehingga
program perumahan di Jakarta jadi stuck. Ini diperparah dengan kenaikan
NJOP," tegasnya.
Anies
telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Penetapan Nilai
Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018. Pergub
itu mengatur kenaikan NJOP dengan rata-rata 19,54 persen.
Jalan
Jenderal Sudirman jadi kawasan dengan NJOP paling tinggi, yakni Rp93.963.000
per meter persegi.
Wakil
Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut keputusan menaikkan NJOP disebabkan
perubahan fisik dan fungsi lahan di Jakarta.
Dia
juga menganggap kenaikan NJOP tidak memberatkan masyarakat menengah ke bawah
karena terjadi di wilayah-wilayah masyarakat menengah ke atas.
"Kami
harapkan bawah ini untuk menghadirkan kesetaraan dan keadilan. Penyesuaian ini
90 persen terjadi di daerah-daerah tertentu yang rata-rata masyarakat menengah
ke atas sekali," kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Jumat (6/7).
Sumber
: CNN Indonesia
0 Response to "NJOP DKI Melambung, Anies Dicap Persulit Warga Dapat Rumah"
Post a Comment