Jokowi Teken PP soal Gubernur Maju Pilpres Harus Seizin Presiden

Jakarta,
Berita Pojok - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani aturan
mengenai tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD,
Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan presiden dan
wakil presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
Selain
pengunduran diri, aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2018 itu juga memuat tentang permintaan izin dalam pencalonan presiden
dan wakil presiden.
"Gubernur,
wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang akan
dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon
wakil presiden harus meminta ini kepada presiden," demikian bunyi Pasal 29
ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2018.
Ayat
selanjutnya dalam pasal itu juga menyatakan bahwa presiden memberikan izin atas
permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau
wakilnya, dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan
izin.
Selanjutnya,
dalam hal presiden belum memberikan izin dalam waktu 15 hari, izin dianggap
sudah diberikan. Surat permintaan izin kepala daerah yang mencalonkan diri
sebagai capres atau cawapres juga harus disampaikan kepada Komisi Pemilihan
Umum oleh partai politik sebagai dokumen persyaratan.
Aturan
tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Juli 2018, dan diundangkan oleh Menteri
Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 19 Juli 2018.
Sumber
: TEMPO.CO
0 Response to "Jokowi Teken PP soal Gubernur Maju Pilpres Harus Seizin Presiden"
Post a Comment