Korban First Travel Minta Lembaga Negara Kembalikan Uangnya

Depok,
Berita Pojok - Calon jemaah umrah korban penipuan First Travel terus
mengupayakan agar seluruh aset mereka yang disita negara bisa dikembalikan.
Kuasa hukum Pengurus Pengelolaan Aset Korban First Travel (PPAKFT) Luthfi Yazid
mengatakan telah melakukan tiga langkah. “Agar aset yang dirampas negara bisa
digunakan untuk memberangkatkan jemaah,” kata Luthfi kepada Tempo, Rabu, 6 Juni
2018.
Pertama,
kata Luthfi, mengadakan pertemuan dengan pimpinan Ombudsman Indonesia (ORI)
untuk meminta tindak lanjut nyata Momorandum of Understanding (MOU) antara ORI
dan Kementerian Agama RI.
Selanjutnya
mereka meminta fatwa hukum Mahkamah Agung RI. “Ketiga, mengajukan permohonan
kompensasi dan restitusi melalui Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) dengan beberapa poin,” ujar Luthfi.
Selain
pidana penjara, tutur Luthfi, majelis hakim memutuskan aset yang disita untuk
dirampas oleh negara. Padahal uang yang disetorkan jamaah ke First Travel bukan
hasil kejahatan dan tidak menimbulkan kerugian negara.
“Kemudian
timbul pertanyaan: bukankah aset-aset sitaan tersebut dibeli dari uang jemaah
dan bukan dari hasil korupsi? Mengapa harus dirampas oleh negara? Memang
berdasarkan Pasal 39 juncto 46 (2) KUHAP barang sitaan hasil kejahatan dapat
dirampas negara, tapi bagaimana kemudian solusinya bagi korban? Mayoritas
korban menginginkan uangnya kembali, refund. ”
Kuasa
hukum perwakilan jemaah korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, mengatakan
bahwa telah mengajukan permohonan audiensi dan menyatakan pendapat ke Dewan Perwakilan
Rakyat. Surat telah dikirimkan Sekretariat Komisi VIII DPR. “Kami mewakili
2.500 jemaah yang menjadi korban First Travel,” ujar Riesqi.
Pada
sidang putusan,majelis hakim memvonis Direktur Utama First Travel Andika
Surachman 20 tahun penjara. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa dalam sidang
sebelumnya. Adapun Anniesa Hasibuan, istri Andika yang juga Direktur First
Travel, dihukum 18 tahun penjara. Hakim pun mengganjar Kiki Hasibuan, adik
Anniesa yang menjabat direktur keuangan, 15 tahun penjara.
Dalam
pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan tak ada hal yang meringankan
tuntutan jaksa atas Andika. Sedangkan untuk Anniesa, hakim mempertimbangkan
kondisi anak yang baru dia lahirkan sehingga hukumannya lebih rendah.
Menurut
hakim, para bos First Travel tersebut melakukan kejahatan untuk membiayai gaya
hidup mewah mereka, sepertipelesiran ke luar negeri bersama keluarga.
"Mereka lupa itu uang jemaah umrah yang dikumpulkan dengan susah payah
karena ingin pergi ke Tanah Suci," kata hakim Sobandi ketika membacakan
berkas putusan, Rabu, 30 Mei 2018.
Ketiga
bos First Travel tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan
dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan 63.310 calon jamaah umrah
dengan kerugian Rp 905 miliar.
Sumber
: TEMPO.CO
0 Response to "Korban First Travel Minta Lembaga Negara Kembalikan Uangnya"
Post a Comment