.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Kecewa Gaji Megawati Cs Selangit, PKS Serukan #2019GantiPresiden


Kecewa Gaji Megawati Cs Selangit, PKS Serukan #2019GantiPresiden
Berita Pojok - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera tak terima pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendapatkan gaji selangit. Menurutnya, gaji yang diatur melalui Peraturan Presiden tersebut, membuat rakyat Indonesia sedih di tengah kondisi yang sulit.
"Malu, saat negara sedang defisit dan utang menumpuk, kita malah menggaji yg di luar batas kemampuan. Malaysia malah mengurangi gaji para Menterinya, kita malah menetapkan seenaknya," ujar Mardani saat dihubungi, Selasa (29/5).

Wakil Ketua Komisi II DPR itu menyatakan, seharusnya pengamalan sila-sila dalam Pancasila dimulai oleh para elite. Namun kenyataannya, pemberian gaji selangit itu malah kontradiktif dengan nilai-nilai Pancasila.
Kecewa Gaji Megawati Cs Selangit, PKS Serukan #2019GantiPresiden
Mardani Ali Sera, inisiator gerakan #2019GantiPresiden, berorasi membakar semangat peserta deklarasi 2019 ganti presiden dari atas mobil komando. (Ridwan/JawaPos.com)
"Bagaimana mau menerapkan Pancasila jika langkah awalnya jauh dari semangat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.‎
Atas dasar itu, Mardani yakin sebuah pemerintahan perlu dipimpin oleh Presiden yang baik dan profesional. Pemimpin harus memiliki empati pada rakyat dan berani melakukan efisiensi untuk penyelamatan keuangan negara.
"Oleh karenanya #2019GantiPresiden bisa menjadi sarana perbaikan pemerintah," pungkas inisiator gerakan #2019GantiPresiden itu.
Sebagai informasi BPIP dikepalai oleh seorang eksekutif yakni Yudi Latif. Kemudian ada sembilan dewan pengarah, yang diketuai oleh Megawati Soekarnoputri.
Delapan anggota dewan pengarah lainnya yaitu Try Sutrisno, Ahmad Syafii Ma'arif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Muhammad Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe dan Wisnu Bawa Tenaya.
Gaji Megawati dan pejabat BPIP lain diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP, yang ditandatangani Jokowi pada Rabu (23/5) lalu. Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres tersebut.
Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000
Kepala BPIP: Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP: Rp 63.750.000
Deputi BPIP: Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP: Rp 36.500.000

Sumber : JawaPos.com

0 Response to "Kecewa Gaji Megawati Cs Selangit, PKS Serukan #2019GantiPresiden"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel