Bocah Pengancam Jokowi Dikeluarkan dari Sekolah

JAKARTA,
Berita Pojok - Pelajar bernama Roy alias S yang membuat video ancaman terhadap
Presiden Joko Widodo akhirnya dikeluarkan dari tempatnya bersekolah. Keputusan
itu diambil lantaran Roy harus menjalani proses hukum sebagai tersangka pengancaman
terhadap kepala negara.
“Dia
sudah dikeluarkan (dari sekolah, red),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (29/5).
Argo
menambahkan, proses hukum terhadap bocah 16 tahun yang tinggal di Kembangan,
Jakarta Barat itu terus berlanjut. Nantinya, Roy akan diadili berdasar
Undang-undang Peradilan Anak.
"Akan
kami sesuaikan dengan UU Peradilan Anak yang mengatur. Kami tidak bisa
melampaui itu," tegas Argo.
Mantan
Kapolres Nunukan itu menjelaskan, polisi telah memeriksa delapan saksi. Selain
memeriksa rekan Roy, polisi juga meminta keterangan ahli.
"Dengan
adanya pemeriksaan itu tadi sudah kami gelarkan, kemudian kami lihat apa saja
kekurangan yang ada. Kalau sudah lengkap akan kami berkas dan dikirim ke
kejaksaan," jelas dia.
Sumber
: jpnn.com
0 Response to "Bocah Pengancam Jokowi Dikeluarkan dari Sekolah"
Post a Comment