Rhoma Minta Kader Tak Gaduh Meski PTUN Tolak Gugatan Idaman

Jakarta,
Berita Pojok -- Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama akan
menghadiri sidang putusan atas gugatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini, Selasa (10/4). KPU tak
meloloskan partai itu sebagai salah satu peserta pemilu.
Rhoma
meminta kadernya tak membuat gaduh jika PTUN menolak gugatan Partai Idaman soal
verifikasi partai peserta pemilu.
"Saya
berpesan seandainya nanti kita tidak diloloskan, jangan membuat kegaduhan di
ruang sidang. Tetap lapang dada, berbaik sangka pada Allah sebagai decision
maker," ujar Rhoma melalui keterangan di video yang diterima
CNNIndonesia.com.
Rhoma
juga menyatakan akan tetap membuat koalisi permanen buat mendukung pelaksanaan
pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada 2019, jika tidak diloloskan
PTUN. Sikap ini, menurut dia, menunjukkan Partai Idaman adalah partai yang
dapat mewujudkan keamanan dan kedamaian.
"Selama
ini kami juga telah melakukan aliansi taktis dengan partai-partai lain di
berbagai pilkada seluruh Indonesia," kata Rhoma.
Rhoma
menilai KPU telah melakukan pelanggaran administrasi karena tak meloloskan
Partai Idaman sebagai peserta pemilu. Padahal sesuai putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017, KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib
melaksanakan verifikasi terhadap seluruh partai politik peserta pemilu.
"Yang
paling fatal KPU telah melakukan pembangkangan konstitusi dengan tidak
melakukan verifikasi atas perintah MK nomor 53. Pelanggaran KPU sangat
merugikan Partai Idaman," kata Rhoma.
Partai
Idaman sebelumnya menggugat keputusan KPU yang tak meloloskan partai itu
sebagai calon peserta pemilu ke PTUN. Gugatan ini menyusul putusan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga menolak gugatan Partai Idaman.
Sesuai
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pihak yang keberatan
atas putusan Bawaslu diperbolehkan untuk mengajukan tuntutan ke PTUN.
Sumber
: CNN Indonesia
0 Response to "Rhoma Minta Kader Tak Gaduh Meski PTUN Tolak Gugatan Idaman"
Post a Comment