Jokowi Minta Ulama Bicarakan Kerukunan dalam Khotbah, Bukan Cemooh

SEMARANG,
Berita Pojok - Presiden RI Joko Widodo meminta para ulama dan penyuluh agama
untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam setiap khotbahnya.
Presiden
mengatakan, kritik terhadap pemerintah sah-sah saja disampaikan, termasuk dalam
khotbah agama, asal didasari data dan diikuti dengan tawaran solusi.
"Kritik
itu ada basis datanya dan memberi solusi. Kalau ndak, ya namanya mencela,
cemooh, menjelek-jelekkan. Ini yang tidak boleh dikembangkan dalam
khotbah-khotbah agama. Yang disampaikan adalah bagaimana kita menjaga
persatuan, persaudaraan, menjaga kerukunan," ungkapnya ketika berbicara di
depan para penyuluh agama di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (14/4/2018).
Para
ulama, lanjut Jokowi, diharapkan bisa menyampaikan pesan yang baik kepada para
jemaah. Dengan demikian, warga bisa hidup dalam keharmonisan, apalagi di tengah
momen menjelang pilkada.
"Optimisme
harus kita kembangkan. Jangan mengembangkan prasangka yang tidak baik, jangan
mengembangkan prasangka curiga di antara kita. Kita ini kadang sering tidak
bisa membedakan mana yang kritik dan mana yang mencela. Beda lho itu. Mana yang
kritik dan mana yang mencemooh, beda, mana yang kritik dan mana yang menjelek-jelekkan,"
ucap Jokowi.
Sementara
itu, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin meminta para penyuluh agama,
mubaligh serta da'i untuk dapat menyampaikan khotbah yang mendidik dan tidak
memprovokasi.
Menurut
Lukman, mereka adalah tulang punggung Kemenag untuk menyampaikan pesan damai
dan kebaikan.
"Mereka
(penyuluh agama) ini hidup di tengah masyarakat, mereka juga menyerap aspirasi.
Mereka pendukung pembangunan nasional," ujar Lukman.
Oleh
karena itu, dalam konstelasi politik yang makin meningkat, para penyuluh agama
memiliki peran besar dalam menjaga situasi yang kondusif.
"Kami
edarkan 9 seruan Menag terkait sebaiknya penceramah, ini seruan tahun
lalu," tambahnya.
9
isi seruan tersebut adalah:
1.
Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan
utama diturunkannya agama, yakni melindungi martabat kemanusiaan serta menjaga
kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.
2.
Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari
ajaran pokok agama.
3.
Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan
kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang
dilarang oleh agama manapun.
4.
Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spriritual,
intelektual, emosional dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasehat,
motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kualitas
ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa serta kesejahteraan dan
keadilan sosial.
5.
Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa
Indonesia, yaitu; Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
6.
Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras,
antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun
merusak ikatan bangsa.
7.
Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan dan atau pelecehan
terhadap pandangan, keyakinan dan praktik ibadah antar atau dalam umat
beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan
diskriminatif, intimidatif, anarkis dan destruktif.
8.
Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan atau
promosi bisnis.
9.
Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan
penggunaan rumah ibadah.
Sumber
: KOMPAS.com
0 Response to "Jokowi Minta Ulama Bicarakan Kerukunan dalam Khotbah, Bukan Cemooh"
Post a Comment