Sandi Kembali Ancam Pengusaha Hiburan Malam

JAKARTA, Berita
Pojok - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pergub Nomor 18
Tahun 2018 yang baru diterbitkan menjamin sanksi keras bagi pengusaha hiburan
malam yang berani nakal. Dikatakannya, kini tak ada toleransi bagi pengusaha
hiburan malam yang membiarkan peredaran narkoba dan prostitusi.
"Kalau ada yang
macam-macam narkoba maupun prostitusi dan perjudian kita sudah tidak ada
toleransi sama sekali, itu yang dicanangkan," kata Sandiaga di Taman
Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/3).
Bahkan, kata Sandi
sapaan akrab Sandiaga menyebut para pengusaha memberikan apresiasi atas langkah
yang diambil Pemprov DKI tersebut. Pasalnya, dia menginginkan, hiburan dan
wisata Jakarta ke depannya berbasis ekonomi, kearifan lokal dan budaya.
"Karena disini
dilihatkan bahwa pariwisata yang diinginkan DKI Jakarta kedepan adalah wisata
yang berbasis ekonomi kreatif, berbasis budaya, berbasis kearifan lokal dan
pokoknya dan teman-teman dari pengusaha justru mengapresiasi," ungkapnya.
Lanjut ditambahkannya,
dalam Pergub tersebut, terdapat aturan baru yang akan menindaklanjuti tempat
hiburan malam berdasarkan laporan media massa. Dia menilai, tanpa bantuan media
massa, Pemprov DKI tidak bisa mengatasi semuanya sendiri.
"Harus
diversifikasi lagi, tapi kita kemarin ngerasain banget media membantu
melaporkan, Pemprov langsung bergerak. Ini adalah kolaborasi yang kita inginkan
juga, bahwa teman media massa menjadi garda terdepan juga. Karena kalau kita
melakukan sendiri enggak bisa juga," terangnya.
Dengan adanya Pergub
baru itu, politikus partai Gerindra ini mengaku tidak merasa khawatir jika para
pengusaha batal melakukan investasi. Menurutnya, peraturan itu akan menjadi
acuan bagi pengusaha untjk lebih baik lagi kedepannya.
"Saya
melihatnya investasi yang sekarang good customers yang good investors,"
pungkasnya.
Sumber : jpnn.com
0 Response to "Sandi Kembali Ancam Pengusaha Hiburan Malam"
Post a Comment