Fahri Hamzah Penuhi Panggilan Polda Metro.
JAKARTA, Berita
Pojok — Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya
pada Senin (19/3) hari ini. Ia akan diperiksa terkait laporannya terhadap
Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman atas dugaan pencemaraan nama baik.
"Pagi ini
penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa saya berkaitan dengan laporan saya
terhadap Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman tentang dugaan perbuatan pencemaran
nama baik dan/atau penghinaan," kata Fahri saat dihubungi Republika,
Senin.
Fahri
menjelaskan pada pemeriksaan awal ini, dia akan menjelaskan kepada penyidik
bahwa perbuatan Sohibul Iman kepada dirinya telah menunjukkan adanya unsur
penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal itu baik sebagai pribadi maupun
pejabat publik sehingga menimbulkan kerugian immateriil.
Setelah
pemeriksaan awal ini, Fahri berharap, Polda Metro bisa bergerak cepat dengan
memanggil Sohibul Iman untuk diperiksa sebagai terlapor. Dengan begitu Penyidik
Polda bisa segera melakukan gelar perkara.
Fahri
sangat berkeyakinan berdasarkan alat bukti yang ada sebagaimana diatur KUHAP
(UU No. 8 Tahun 1981), sudah cukup untuk menaikkan perkara dari status
penyelidikan menjadi penyidikan. "Saya juga berkeyakinan perbuatan Sohibul
Iman kepada saya sangat mudah dibuktikan, sehingga tidak perlu waktu yang lama
untuk menetapkan tersangka pada kasus ini," jelas Fahri.
Fahri
melaporkan Sohibul ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik atas pernyataan yang dimuat berbagai media nasional,
beberapa pekan lalu. Fahri menuduh Sohibul melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP
serta Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.
Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pemanggilan terhadap
politikus Partai PKS ini untuk dimintai keterangannya. Pemeriksaan terkait
pelaporan yang dibuat di Polda Metro Jaya dengan nomor Laporan Polisi:
LP/1265/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
"(Iya
benar) agedannya seperti itu, untuk jamnya sekitar jam 10-an," kata dia
saat dikonfirmasi, Senin (19/3).
Konflik
Fahri dan Sohibul bermula ketika dia dipecat dari PKS pada 2016. Ia mengajukan
gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Desember 2016 dengan tiga
tergugat, termasuk Sohibul.
Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri dengan memutuskan pemecatan
politikus asal NTB tu tidak sah. PN Jaksel juga memerintahkan PKS membayar Rp
30 miliar ke Fahri.
Atas
putusan itu, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun,
pengadilan tingkat banding justru menguatkan putusan PN Jaksel. Dengan putusan
itu, Fahri tetap menjadi anggota PKS dan PKS harus membayarnya Rp 30 miliar.
PKS tidak menyerah dan berupaya mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Sumber
: REPUBLIKA.CO.ID
0 Response to "Fahri Hamzah Penuhi Panggilan Polda Metro. "
Post a Comment