Dukung dan Doakan. Menanti Nasib Ahok di Tangan Artidjo !
JAKARTA,
Berita Pojok - Proses peninjauan kembali (PK) kasus penodaan agama yang
meibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan
segera memasuki babak baru.
Kamis
(15/3/2018), Mahkamah Agung (MA) mengumumkan Hakim Agung Artidjo Alkostar
sebagai pimpinan sidang PK atas vonis 2 tahun penjara yang diajukan Ahok kepada
MA.
Juru
bicara MA, Suhadi, mengatakan, tidak ada alasan khusus di balik penunjukan
Artidjo.
"Ya,
memang dari pimpinan MA yang menunjuk. Tidak ada alasan khusus, itu kewenangan
pimpinan," ujar Suhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (15/3/2018).
Selama
ini, Artidjo dikenal sebagai salah satu hakim yang paling disegani di
Indonesia. Ia terbiasa menangani kasus-kasus berat, seperti korupsi yang
melibatkan pejabat dan politisi top negeri ini.
Artidjo
semakin disegani ketika ia menjatuhkan hukuman yang lebih berat ketimbang putusan
di pengadilan tingkat pertama.
Oleh
sebab itu, tak sedikit terdakwa yang mencabut permohonan kasasi mereka sat
mengetahui akan ditangani Artidjo.
Beberapa
pejabat dan politisi yang pernah ditangani Artidjo antara lain mantan Presiden
Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
Akil Mochtar, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Selain
Artidjo, MA juga menunjuk Hakim Agung Salman Luthan dan Sumardijatmo untuk
menangani PK Ahok.
Tanggapan
pengacara Menanggapi penunjukkan Artidjo, salah satu pengacara Ahok, yaitu
Josefina Agatha Syukur, menyatakan, pihaknya yakin MA akan menangani dan
memutus PK Ahok secara adil.
"Saya
percaya hakim akan memutuskan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang ada.
Lebihnya berharap ke Tuhan saja," ujar Josefina saat dihubungi Kompas.com,
Kamis (15/3/2018).
Josefina
pun tak mau ambil pusing mengenai rekam jejak Artidjo yang kerap memberikan
hukuman lebih berat. Josefina yakin, Artidjo dan hakim lainnya dapat bijaksana
dalam mengambil keputusan.
Sementara
itu, Suhadi memperkirakan PK Ahok dapat diputuskan pada akhir Maret. "Ya,
paling lama dua minggu dari pekan ini. (Akhir Maret) insya Allah," katanya.
Suhadi
menjelaskan, cepat atau tidaknya putusan PK tergantung majelis hakim yang
menangani perkara tersebut.
Namun,
Suhadi menjamin, putusan dapat dikeluarkan sebelum dua bulan.
"Berdasarkan
SOP-nya (pembahasan) enggak boleh lebih dari dua bulan harus putus," kata
Suhadi.
Ahok
mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin
(26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Salah
satu poin yang dijadikan Ahok dalam pertimbangan PK-nya adalah Ahok merasa
hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.
Hakim
dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan pihak Ahok. Mei 2017,
Ahok dijatuhi hukuman penjara 2 tahun karena dianggap melakukan penodaan agama
dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.
Sumber
: tribunnews.com
0 Response to "Dukung dan Doakan. Menanti Nasib Ahok di Tangan Artidjo !"
Post a Comment