Banyak yang Menanti, Akhir Maret MA Putuskan PK Ahok
Jakarta,
Berita Pojok - Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengungkapkan, perkara
Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
akan diputuskan paling lama dua pekan lagi, atau akhir Maret mendatang.
"Sudah
banyak yang menanti, paling lama dua minggu lagi sudah diputus," kata
Suhadi di gedung MA Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Berkas-berkas
perkara Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Ahok telah lengkap secara
administrasi, sudah diregistrasi dan mendapatkan nomor.
Selain
itu, majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut juga sudah dipilih.
"Sekarang
sudah bernomor, nanti akan didistribusi ke pimpinan MA, kemudian dialihkan ke
ketua kamar pidana, dan sudah ditetapkan majelisnya," kata Suhadi.
Pada
2 Februari 2018, kuasa hukum Ahok mengajukan upaya hukum PK kepada MA melalui
ketua pengadilan negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama, dalam hal
ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahok
mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor:
1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian masa
hukuman pidananya telah dia jalani.
Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei memvonis dua tahun penjara
kepada Ahok karena perkara penodaan agama.
Terhukum
langsung ditahan. Ahok berencana mengajukan banding, tetapi kemudian
membatalkan niat tersebut.
Mantan
Gubernur DKI Jakarta itu menjalani kurungan penjara di rumah tahanan Mako
Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Sumber
: RILIS.ID

0 Response to "Banyak yang Menanti, Akhir Maret MA Putuskan PK Ahok"
Post a Comment