Arseto Pariadji Resmi Ditahan Polisi

Jakarta,
Berita Pojok - Arseto Pariadji ditahan di Polda Metro Jaya setelah diperiksa
secara intensif sejak semalam. Arseto ditahan sebagai tersangka dalam proses
penyidikan di kepolisian untuk 20 hari ke depan.
"Ditahan,"
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada detikcom, Kamis
(29/3/2018).
Penahanan
merupakan kewenangan penyidikan. Ada beberapa alasan subjektif penahanan, yakni
dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang
bukti.
"Penahanan
itu kewenangan penyidik," ujar Argo.
Arseto
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech)
terhadap kelompok tertentu. Arseto disidik atas dasar laporan dari kelompok
tertentu yang dipostingnya melalui akun Facebook.
Arseto
disangka pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 ttg
Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 ttg ITE dan/atau Pasal 156 KUHP. Dia
diduga telah menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan SARA.
Pada
Rabu (28/3) kemarin, Arseto juga dilaporkan oleh relawan Jokowi Mania (Joman)
atas dugaan pencemaran nama baik. Arseto dinilai mencemarakan nama baik atas
perkataannya yang menyebutkan bahwa kartu undangan mantu Jokowi dijual Rp 25
juta.
Sumber
: detik.com
0 Response to "Arseto Pariadji Resmi Ditahan Polisi"
Post a Comment