.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Hina Jokowi dan Polri di Facebook, Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Tangkap Karyawan ini


Hina Jokowi dan Polri di Facebook, Karyawan ini Ditangkap
Jakarta, Berita Pojok - Kepolisian menangkap AA, 34 tahun, pelaku penyebaran ujaran kebencian berupa penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii dan Polri melalui media sosial Facebook. Pelaku mengunggah tulisan dan gambar memegang senjata laras panjang.
"Pada hari Rabu, 14 Februari 2018 pukul 02.30, Satgas Patroli Medsos Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap pelaku," kata Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Fadil Imran saat dikonfirmasi pada Kamis, 15 Februari 2018.
Fadli mengatakan AA merupakan seorang karyawan swasta. Pada saat penangkapan, kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu telepon genggam merek Redmi 3S, satu SIM card, akun Facebook milik AA dan satu senjata laras panjang air softgun.

Fadli mengatakan, AA dengan sengaja mengunggah gambar dan tulisan dengan konten yang memuat hate speech atau ujaran kebencian kepada penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dikarenakan kekecewaan. "Menyebarkan Konten hate speech dengan alasan spontanitas atas ungkapan rasa kecewa," kata dia.
Beberapa postingan AA yang dipermasalahkan antara lain yakni tulisan "Polisi zaman now justru membiarkan kejahatan membungkam suara Keadilan. Saat Ulama diserang dan dibunuh, dia diam dan cuek saja. Giliran gereja diserang, dia dengan sigap menjenguk gedung gereja tersebut. Mengapa bisa begitu..? sebab, kalau ke gereja dia dapat amplop?".
Tulisan AA lain yang dinilai mengandung ujaran kebencian adalah “Beda level, Umar bin Khattab adalah Khalifah, sementara Jokowi cuma jongosnya Aseng dan Asing“ dan “ Kalau gak ngutang, ya jual asset Negara. Itu kehebatan Jokowi“.
Atas perbuatannya, AA disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.

Sumber : TEMPO.CO

0 Response to "Hina Jokowi dan Polri di Facebook, Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Tangkap Karyawan ini "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel