Hina Jokowi dan Polri di Facebook, Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Tangkap Karyawan ini

Jakarta,
Berita Pojok - Kepolisian menangkap AA, 34 tahun, pelaku penyebaran ujaran
kebencian berupa penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko
Widodo atau Jokowi, Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii dan Polri melalui
media sosial Facebook. Pelaku mengunggah tulisan dan gambar memegang senjata
laras panjang.
"Pada
hari Rabu, 14 Februari 2018 pukul 02.30, Satgas Patroli Medsos Dittipidsiber
Bareskrim Polri telah menangkap pelaku," kata Direktur Tindak Pidana Siber
Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Fadil Imran saat
dikonfirmasi pada Kamis, 15 Februari 2018.
Fadli
mengatakan AA merupakan seorang karyawan swasta. Pada saat penangkapan,
kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu telepon genggam merek Redmi 3S,
satu SIM card, akun Facebook milik AA dan satu senjata laras panjang air
softgun.
Fadli
mengatakan, AA dengan sengaja mengunggah gambar dan tulisan dengan konten yang
memuat hate speech atau ujaran kebencian kepada penguasa atau badan umum yang
ada di Indonesia dikarenakan kekecewaan. "Menyebarkan Konten hate speech
dengan alasan spontanitas atas ungkapan rasa kecewa," kata dia.
Beberapa
postingan AA yang dipermasalahkan antara lain yakni tulisan "Polisi zaman
now justru membiarkan kejahatan membungkam suara Keadilan. Saat Ulama diserang
dan dibunuh, dia diam dan cuek saja. Giliran gereja diserang, dia dengan sigap
menjenguk gedung gereja tersebut. Mengapa bisa begitu..? sebab, kalau ke gereja
dia dapat amplop?".
Tulisan
AA lain yang dinilai mengandung ujaran kebencian adalah “Beda level, Umar bin
Khattab adalah Khalifah, sementara Jokowi cuma jongosnya Aseng dan Asing“ dan “
Kalau gak ngutang, ya jual asset Negara. Itu kehebatan Jokowi“.
Atas
perbuatannya, AA disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan
atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.
Sumber
: TEMPO.CO
0 Response to "Hina Jokowi dan Polri di Facebook, Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Tangkap Karyawan ini "
Post a Comment