BBWSCC Belum Paham Konsep Normalisasi Sungai ala Anies Baswedan

JAKARTA,
Berita Pojok - Jakarta kembali dilanda banjir akibat tingginya curah hujan di
kawasan Puncak, Bogor. Normalisasi sungai digadang-gadang sebagai salah satu
solusi mengatasi banjir di Ibu Kota.
Akan
tetapi, normalisasi sungai terhenti sejak pertengahan tahun lalu dan berlanjut
setelah pucuk pimpinan DKI dipegang Anies Baswedan. Sebab Anies punya konsep
tersendiri dalam menormalisasi sungai di Jakarta. Tidak seperti sebelumnya yang
menggusur warga dari bantaran sungai.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung
Cisadane (BBWSCC) Djarot menuturkan, untuk melanjutkan normalisasi 13 sungai di
Jakarta, pihaknya masih menunggu penjelasan dari Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan terkait konsep normalisasi sungai. Anies sebelumnya menyebut
normalisasi sungai sebagai 'naturalisasi' tanpa menggusur warga, terutama
proyek Sedotan Kali Ciliwung.
Berdasarkan
informasi terakhir dari masyarakat yang terkena sodetan Kali Ciliwung, kata
dia, pembebasan lahan sudah bisa dilakukan. Namun, lantaran Anies ingin
menaturalisasi sungai tanpa menggusur, pembebasan lahan terpaksa dihentikan.
"Saya
belum tahu apakah benar-benar tidak menggusur dengan tidak memindahkan atau
pemindahan, tapi dengan pendekatan yang berbeda dari gubernur sebelumnya,"
kata Djarot, Selasa (6/2/2018).
Djarot
menjelaskan, sodetan Kali Ciliwung sudah dikerjakan sepanjang 600 meter dari
total 1,27 kilometer atau 54,7%. Pihaknya bersama Pemprov DKI juga mengerjakan
proyek normalisasi sungai sepanjang 33 km. Hingga saat ini yang sudah
dikerjakan baru 17 km, di antaranya Kali Krukut, Kali Angke, dan Kali
Pesanggrahan.
"Semuanya
kita serahkan kepada Pemprov DKI mana yang jadi prioritas. Nanti kalau sudah
ada prioritas kami segera bebaskan lahan, laporan ke Menteri PUPR lalu mulai
bangun normalisasi. Ini berjalan terus," ungkapnya.
Diketahui,
proyek pengerjaan Sodetan Ciliwung terhenti sejak pertengahan tahun lalu
lantaran warga RW 04 Bidara Cina, Jakarta Timur, melakukan class action sebagai
bentuk penolakan penggusuran. Warga mengajukan gugatan class action di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Akhir
Agustus 2017, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara gugatan
class action warga Bidaracina melawan Pemerintah DKI. Pada 29 Agustus 2017, PN
Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan warga tersebut. Akibatnya, proyek
pengerjaan sodetan terhenti di sepanjang 600 meter dari total 1,27 kilometer
atau 54,7%
Sumber
: metro.sindonews.com
0 Response to "BBWSCC Belum Paham Konsep Normalisasi Sungai ala Anies Baswedan"
Post a Comment