.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Fredrich Yunadi Bakal Diperiksa Perdana sebagai Tersangka. Dugaan korupsi e-KTP ?


Jakarta, Berita Pojok - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Ketua DPR nonaktif, Setya Novanto, pada Jumat (12/1). Ini bakal menjadi pemeriksaan perdana bagi Fredrich setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan dugaan korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.
Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Tak hanya itu, pihaknya juga telah menerima surat panggilan terhadap kliennya dikirim KPK pada Selasa (9/1) kemarin sore.
"Kami telah menerima SPDP dan surat panggilan. Surat panggilan untuk menghadap pada hari Jumat. Hari Jumat tanggal 12 Januari (diperiksa) sebagai tersangka," kata Refa saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).

Meski demikian, Refa belum dapat memastikan kesediaan kliennya untuk memenuhi panggilan tersebut dan menjalani pemeriksaan. Refa mengaku tim kuasa hukum bakal mendiskusikan terlebih dahulu mengenai pemanggilan dan pemeriksaannya ini.
"Nanti akan kami diskusikan dulu, rencana saya besok kan ke sana (KPK)," tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Refa mengatakan, penetapan tersangka terhadap Fredrich merupakan bentuk kriminalisasi terhadap seorang advokat. Dikatakan, kliennya ketika mendampingi Novanto hanya menjalankan tugasnya sebagai seorang advokat yang diberikan surat kuasa.
Namun, kata Refa, KPK menafsirkannya sebagai tindakan menghalang-halangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Bisa jadi ini kriminalisasi terhadap advokat, kami bisa menafsirkas seperti itu... Nah kalau begitu caranya, nanti ada perlawanan dari teman-teman advokat yang lain," tuturnya.
Diketahui KPK disebut telah menetapkan Fredrich sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penanganan kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.
Tak hanya Fredrich, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan seorang lainnya sebagai tersangka. Status tersangka itu disematkan KPK kepada seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RS MPH).
"Sudah naik sidik (penyidikan). Ada dokter juga," kata seorang sumber saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).
Jubir KPK masih enggan membeberkan status hukum Fredrich. Namun, Febri mengakui pihaknya telah meningkatkan status dugaan menghalangi penyidikan ini ke tahap penyidikan.
"Kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).
Febri berjanji bakal segera membeberkan mengenai penyidikan kasus ini dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rencananya konferensi pers mengenai kasus tersebut bakal digelar sore ini. "Sore akan diumumkan," katanya.
KPK diketahui sedang menyelidiki dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Novanto. Dugaan tersebut terutama terkait kecelakaan tunggal yang dialami Novanto saat dalam pencarian KPK pada Kamis (16/11) lalu.
Mobil Toyota Fortuner B1732 ZLO yang dikemudikan mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch dan ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Kecelakaan itu terjadi saat Novanto sedang diburu KPK dan kepolisian lantaran berulang kali mangkir dari pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya sebagai tersangka.‎
Bahkan, KPK sudah mengirimkan surat kepada pihak kepolisian untuk memasukan nama Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan demikian, pihak-pihak yang berusaha membantu, melindungi atau menyembunyikan Novanto atau merekayasa suatu kondisi dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam penyelidikan dugaan ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak. Pada hari ini, Selasa (9/1) misalnya, KPK meminta keterangan Hilman. Tak hanya itu, KPK juga telah mencegah Hilman, Fredrich, mantan ajudan Setnov AKP Reza Pahlevi dan seorang bernama Achmad Rudyansyah bepergian ke luar negeri. Keempatnya dicegah ke luar negeri terkait penyelidikan dugaan menghalangi atau merintangi kasus e-KTP yang menjerat Novanto.
Surat pencegahan keempatnya telah dilayangkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 8 Desember 2017. Keempat dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Dengan demikian, Fredrich, Hilman, Reza dan Achmad tak dapat bepergian ke luar negeri setidaknya hingga Juni 2018 mendatang.


Sumber : beritasatu.com

0 Response to "Fredrich Yunadi Bakal Diperiksa Perdana sebagai Tersangka. Dugaan korupsi e-KTP ?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel