Fredrich Yunadi Bakal Diperiksa Perdana sebagai Tersangka. Dugaan korupsi e-KTP ?
Jakarta,
Berita Pojok - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Fredrich
Yunadi, mantan kuasa hukum Ketua DPR nonaktif, Setya Novanto, pada Jumat
(12/1). Ini bakal menjadi pemeriksaan perdana bagi Fredrich setelah ditetapkan
sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan dugaan korupsi e-KTP yang
menjerat Novanto.
Sapriyanto
Refa, kuasa hukum Fredrich mengatakan, pihaknya telah menerima Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Tak hanya itu, pihaknya juga
telah menerima surat panggilan terhadap kliennya dikirim KPK pada Selasa (9/1)
kemarin sore.
"Kami
telah menerima SPDP dan surat panggilan. Surat panggilan untuk menghadap pada
hari Jumat. Hari Jumat tanggal 12 Januari (diperiksa) sebagai tersangka," kata
Refa saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).
Meski
demikian, Refa belum dapat memastikan kesediaan kliennya untuk memenuhi
panggilan tersebut dan menjalani pemeriksaan. Refa mengaku tim kuasa hukum
bakal mendiskusikan terlebih dahulu mengenai pemanggilan dan pemeriksaannya
ini.
"Nanti
akan kami diskusikan dulu, rencana saya besok kan ke sana (KPK),"
tuturnya.
Dalam
kesempatan ini, Refa mengatakan, penetapan tersangka terhadap Fredrich
merupakan bentuk kriminalisasi terhadap seorang advokat. Dikatakan, kliennya
ketika mendampingi Novanto hanya menjalankan tugasnya sebagai seorang advokat
yang diberikan surat kuasa.
Namun,
kata Refa, KPK menafsirkannya sebagai tindakan menghalang-halangi atau
merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua Umum
Partai Golkar tersebut.
"Bisa
jadi ini kriminalisasi terhadap advokat, kami bisa menafsirkas seperti itu...
Nah kalau begitu caranya, nanti ada perlawanan dari teman-teman advokat yang
lain," tuturnya.
Diketahui
KPK disebut telah menetapkan Fredrich sebagai tersangka kasus dugaan merintangi
penanganan kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.
Tak
hanya Fredrich, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan seorang lainnya sebagai
tersangka. Status tersangka itu disematkan KPK kepada seorang dokter Rumah
Sakit Medika Permata Hijau (RS MPH).
"Sudah
naik sidik (penyidikan). Ada dokter juga," kata seorang sumber saat
dikonfirmasi, Rabu (10/1).
Jubir
KPK masih enggan membeberkan status hukum Fredrich. Namun, Febri mengakui
pihaknya telah meningkatkan status dugaan menghalangi penyidikan ini ke tahap
penyidikan.
"Kalau
proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah
penyidikan," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).
Febri
berjanji bakal segera membeberkan mengenai penyidikan kasus ini dan pihak yang
telah ditetapkan sebagai tersangka. Rencananya konferensi pers mengenai kasus
tersebut bakal digelar sore ini. "Sore akan diumumkan," katanya.
KPK
diketahui sedang menyelidiki dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan
kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Novanto. Dugaan tersebut
terutama terkait kecelakaan tunggal yang dialami Novanto saat dalam pencarian
KPK pada Kamis (16/11) lalu.
Mobil
Toyota Fortuner B1732 ZLO yang dikemudikan mantan kontributor Metro TV, Hilman
Mattauch dan ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik di kawasan Permata
Hijau, Jakarta Selatan. Kecelakaan itu terjadi saat Novanto sedang diburu KPK
dan kepolisian lantaran berulang kali mangkir dari pemeriksaan penyidik terkait
kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya sebagai tersangka.
Bahkan,
KPK sudah mengirimkan surat kepada pihak kepolisian untuk memasukan nama
Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan demikian, pihak-pihak yang berusaha
membantu, melindungi atau menyembunyikan Novanto atau merekayasa suatu kondisi
dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam
penyelidikan dugaan ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak. Pada hari
ini, Selasa (9/1) misalnya, KPK meminta keterangan Hilman. Tak hanya itu, KPK
juga telah mencegah Hilman, Fredrich, mantan ajudan Setnov AKP Reza Pahlevi dan
seorang bernama Achmad Rudyansyah bepergian ke luar negeri. Keempatnya dicegah
ke luar negeri terkait penyelidikan dugaan menghalangi atau merintangi kasus
e-KTP yang menjerat Novanto.
Surat
pencegahan keempatnya telah dilayangkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi
Kementerian Hukum dan HAM sejak 8 Desember 2017. Keempat dicegah bepergian ke
luar negeri selama enam bulan. Dengan demikian, Fredrich, Hilman, Reza dan
Achmad tak dapat bepergian ke luar negeri setidaknya hingga Juni 2018
mendatang.
Sumber
: beritasatu.com

0 Response to "Fredrich Yunadi Bakal Diperiksa Perdana sebagai Tersangka. Dugaan korupsi e-KTP ?"
Post a Comment