Belum kejadian kok sudah dipesan? Fredrich pengacara apa dukun?'
Pojok
Berita - Fredrich Yunadi tak terima dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Mantan pengacara Setya Novanto ini merasa dikriminalisasi. Dia
meminta kepada para advokat untuk memboikot KPK.
Pria
berkumis ini menilai KPK tidak memiliki bukti apa-apa terkait penangkapannya.
Menurutnya, KPK sudah melecehkan putusan Mahkamah konstitusi dan Undang-Undang
Advokat.
Peneliti
Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim
meyakini KPK tak akan gegabah menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa
bukti. Menurutnya, masalah bukti bisa dibuktikan di persidangan.
"Kalau
mau tuduh KPK tak punya bukti silakan bertarung di pengadilan," tegasnya
saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (16/1).
Selain
Fredrich, KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh
Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat menghalang-halangi penyidik KPK
dalam mengungkap kasus mega proyek e-KTP.
KPK
meyakini ada kongkalikong antar-keduanya. Saat tiba di rumah sakit Setnov tidak
dibawa ke IGD. Tapi langsung ditempatkan ke ruang rawat inap VIP. Fredrich juga
diduga koordinasi dengan Bimanesh untuk memesan kamar.
Bagi
Hifdzil, KPK bisa membuka skenario ini tanpa melalui cara-cara yang luar biasa.
Salah satunya, menurut Hifdzil, bisa diketahui dari dokumen seorang pasien
ketika masuk rumah sakit.
"Bukti
dimiliki KPK rekam medik Setnov yang sudah dimanipulasi. Sakit biasa dikatakan
sakit keras sehingga tidak bisa diperiksa," tuturnya.
Dia
juga heran Fredrich sudah bisa pesan kamar sebelum Setnov mengalami kecelakaan
di kawasan Permata Hijau. "Belum kejadian kok sudah dipesan? Ini pengacara
apa dukun? Kok tahu. Ini kan halang halangi penyidikan," tuturnya.
"Anda
pengacara apa dukun? Kalau pengacara ayo buktikan di pengadilan. Jangan bicara
diluar kewenangan," tambahnya.
Wakil
pimpinan KPK, Basaria Panjaitan mengungkapkan jika Fredrich dan Bimanesh diduga
bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit.
"Sebelum SN dirawat di rumah sakit diduga Fredrich telah datang terlebih
dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak RS," ungkap Basaria di Gedung KPK,
Jakarta Selatan, Rabu (10/1).
Kedua
tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketua
Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan,
saat ini baik KPK maupun Fredrich sama-sama merasa benar. Fredrich membantah
semua tuduhan KPK soal rekayasa menghalangi penyidikan. Sedangkan KPK mengaku
punya bukti kuat keterlibatan Fredrich.
Peradi
memilih menunggu proses hukum terhadap Fredrich selesai. Jika memang Fredrich
bersalah, maka ada sanksi yang diberikan. Tidak tanggung-tanggung, Fredrich
terancam kehilangan profesinya sebagai advokat jika proses hukum membuktikannya
bersalah.
"(Sanksi)
Tergantung pelanggarannya. Kalau pelanggaran berat seperti yang di KPK ini dan
terbukti tuduhan dia bersalah dengan hukuman di atas 5 tahun ya dia tidak bisa
beracara. Kalau tidak terbukti, tidak masalah," jelasnya.
Otto
yang juga mantan pengacara Setnov ini mengatakan, pemeriksaan etik bisa digelar
bersamaan dengan proses hukum yang berjalan di KPK. "Proses etik bisa
bersamaan, kalau sanksi menunggu proses hukum."
Sumber
: merdeka.com

0 Response to "Belum kejadian kok sudah dipesan? Fredrich pengacara apa dukun?'"
Post a Comment