Pimpinan KPK Terseret Hukum, PDIP: Tidak Ada yang Kebal Hukum di Era Jokowi
Pojokberita1,- Kasus yang menyeret
pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan di negara ini tidak ada
satupun pihak yang kebal hukum. Jika memang Agus Rahardjo dan Saut Situmorang
terbukti bersalah, maka polisi harus memrosesnya.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira
menegaskan, jika dua pimpinan benar-benar melanggar hukum, maka Polri wajib
untuk menindaklanjutinya. "Namanya pimpinan KPK, bukan berarti imun terhadap
hukum," ujar Andreas saat ditemui di Gedung DPP PDIP, Jalan Diponegoro,
Jakarta, Sabtu (11/11).
Menurut Anggota Komisi I DPR ini, di
negeri ini tidak ada orang yang kebal hukum. Semua statusnya sama di mata
hukum. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika tersangkut kasus hukum maka
aparat penegak hukum bisa memprosesnya. "Jadi siapapun ada dalam equalitu
before the law," katanya.
Oleh
sebab itu, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum maka sudah tentu
pimpinan lembaga antikorupsi ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Jadi kalau ada perbuatan melawan hukum, maka risikonya harus dia tanggung
secara pribadi," pungkasnya.
Diketahui,
sebelumnya Fredrich Yunadi selaku kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto menyebut,
laporan mengenai Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Laporan
polisi itu dilakukan oleh Sandy Kurniawan yang tertuang dalam laporan polisi
nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim, tanggal 9 Oktober 2017. Laporan kuasa hukum
Novanto tersebut, menduga pimpinan KPK membuat surat palsu serta menggunakan
surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253
KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Sumber
: jawapos.com
0 Response to "Pimpinan KPK Terseret Hukum, PDIP: Tidak Ada yang Kebal Hukum di Era Jokowi"
Post a Comment