.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Pimpinan KPK Terseret Hukum, PDIP: Tidak Ada yang Kebal Hukum di Era Jokowi


Pojokberita1,- Kasus yang menyeret pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan di negara ini tidak ada satupun pihak yang kebal hukum. Jika memang Agus Rahardjo dan Saut Situmorang terbukti bersalah, maka polisi harus memrosesnya.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menegaskan, jika dua pimpinan benar-benar melanggar hukum, maka Polri wajib untuk menindaklanjutinya. "Namanya pimpinan KPK, bukan berarti imun terhadap hukum," ujar Andreas saat ditemui di Gedung DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Sabtu (11/11).
Menurut Anggota Komisi I DPR ini, di negeri ini tidak ada orang yang kebal hukum. Semua statusnya sama di mata hukum. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika tersangkut kasus hukum maka aparat penegak hukum bisa memprosesnya. "Jadi siapapun ada dalam equalitu before the law," katanya.
Oleh sebab itu, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum maka sudah tentu pimpinan lembaga antikorupsi ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Jadi kalau ada perbuatan melawan hukum, maka risikonya harus dia tanggung secara pribadi," pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya Fredrich Yunadi selaku kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto menyebut, laporan mengenai Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Laporan polisi itu dilakukan oleh Sandy Kurniawan yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim, tanggal 9 Oktober 2017. Laporan kuasa hukum Novanto tersebut, menduga pimpinan KPK membuat surat palsu serta menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.


Sumber : jawapos.com

0 Response to "Pimpinan KPK Terseret Hukum, PDIP: Tidak Ada yang Kebal Hukum di Era Jokowi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel