Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar di Kasus Penyebaran Berita Bohong
Majelis
hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak nota keberatan atau eksepsi yang
dilayangkan oleh kuasa hukum Habib Bahar bin Smith.
Pembacaan
putusan sela penolakan itu dibacakan di PN Bandung pada Selasa (26/4).
"Menyatakan
menolak keberatan terdakwa Habib Bahar untuk seluruhnya. Dua, menyatakan
Pengadilan Negeri Klas 1 khusus Bandung berwenang memeriksa dan mengadili
perkara terdakwa Habib Bahar," kata majelis hakim yang diketuai oleh
Dodong Rusdani.
Kuasa
hukum Habib Bahar meminta hakim membatalkan dakwaan karena dinilai tidak cermat
dalam penyusunannya. Namun, hakim menilai dakwaan disusun sesuai prosedur,
sehingga eksepsi ditolak.
Meski
eksepsi ditolak, Bahar bersyukur dengan putusan sela hakim tersebut.
Dengan
begitu, Bahar mengaku dapat memberikan pembelaan dan penjelasan mengenai berita
bohong yang didakwakan itu. Dia pun menantang sejumlah kiai yang kemungkinan
akan dijadikan sebagai saksi memberatkan dalam kasus ini.
"Saya
bersyukur putusan sela hakim eksepsi ditolak dan sidang berlanjut, saya akan
membuktikan," ucap dia.
"Saksi
saya makan satu-satu, saksinya. Kiai hadirkan saya makan kiai pakai kitab
kuning semuanya," lanjut dia.
Sidang
perkara Bahar bakal dilanjutkan tanggal 10 Mei mendatang.
Bahar
didakwa menyebarkan berita bohong terkait dengan ceramah yang disampaikan di
Kabupaten Bandung. Materi ceramahnya adalah terkait kasus yang menjerat Habib
Rizieq.
Selain
Bahar, ada seorang lagi yang ditetapkan sebagai terdakwa yakni pria berinisial
TR yang merupakan pengunggah video ke YouTube.
Sumber
: kumparan.com
0 Response to "Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar di Kasus Penyebaran Berita Bohong"
Post a Comment