Vaksin Ilegal Sumut, Dokter dan ASN Dinkes Raup Rp238 Juta
Medan,
-- Kasus dugaan suap penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di Sumatera Utara
(Sumut) telah berlangsung 15 kali kegiatan dalam kurun April-Mei 2021. Polisi
mengungkap bahwa selama beroperasi, dua orang dokter dan Aparatur Sipil Negara
(ASN) di Dinas Kesehatan setempat mengantongi uang Rp238 juta yang diduga hasil
suap.
Dalam
kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan 4 tersangka antara lain SW selaku agen
properti perumahan, IW dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan, KS dokter di Dinkes
Sumut, dan SH selaku ASN di Dinkes Sumut.
"Total
jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak
sesuai peruntukan sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap sebesar Rp238.700.000
dan pemberi suap mendapat fee sebanyak Rp32.550.000," rinci Kapolda Sumut,
Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/5).
Panca
menyebutkan pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang bekerjasama
dengan IW dan KS. Sementara SH merupakan ASN ikut membantu menyediakan vaksin
yang dijual secara ilegal tersebut. Masyarakat yang menerima vaksin diminta
membayar sebesar Rp 250 ribu per orang.
"Vaksin
yang diperjualbelikan merupakan vaksin Sinovac dari Lapas Tanjung Gusta. Vaksin
tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga Lapas dan warga binaan, namun
disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,"
jelas Panca.
Dalam
kesempatan itu, SW mengaku, awalnya dia dicari teman-temannya untuk mendapatkan
vaksin. Sehingga kemudian SW menjembatani.
"Setelah
itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter baik tunai
dan non-tunai. Lalu diberikan kepada saya uang minyak dan capek, tapi saya
tidak minta," kata dia.
Begitu
juga IW, membenarkan dirinya menerima aliran dana tersebut. Adapun vaksin
corona didapatkan dari Dinas Kesehatan langsung melalui SH.
Penyidik
menjerat SW selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau
Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Kemudian
untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a dan b dan/atau
Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor
20 Tahun 2001.
Selanjutnya
dijunctokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman
hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20
tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta serta paling banyak Rp1 miliar.
Adapun
tersangka SH yang diduga berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati
prosedur yang seharusnya, dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan
juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
Sumber
: CNN Indonesia
0 Response to "Vaksin Ilegal Sumut, Dokter dan ASN Dinkes Raup Rp238 Juta"
Post a Comment