Sidang Praperadilan Rizieq Ditunda Lantaran Pihak Pemohon Salah Mengirimkan Dokumen
Jakarta,
-- Hakim Tunggal Suharno menunda sidang praperadilan jilid II yang dimohonkan
mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan hingga Senin (1/3) pekan depan.
Sidang
ditunda lantaran pihak pemohon salah mengirimkan dokumen yang ditujukan ke
salah satu termohon yakni, Polda Metro Jaya. Dalam hal ini, seluruh dokumen
tersebut dikirimkan ke kantor Bareskrim Polri.
Atas
hal itu, Polda Metro Jaya pun menolak untuk hadir dalam sidang praperadilan
perdana yang digelar pada Senin (23/2) hari ini.
"Pihak
termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini,
dikatakan alamatnya tidak tepat," kata Suharno dalam persidangan.
Dalam
perkara ini, setidaknya ada dua pihak yang digugat Rizieq. Mereka ialah
penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Metro Jaya.
Suharno
mengatakan, alamat yang dicantumkan hanya ditujukan kepada Bareskrim Polri.
Sedangkan seharusnya, alamat Polda Metro Jaya juga dicantumkan dalam surat
permohonan atau gugatan.
"Berdasarkan
dari permohonan saudara yang terakhir itu alamatnya tidak tepat, sehingga dari
pihak Polda menolak," kata dia.
Masih
dalam sidang, kubu Rizieq sebagai pemohon menyatakan bakal memperbaiki
kesalahan pencantuman alamat tersebut. Hanya saja, pihak Rizieq meminta agar
persidangan tidak ditunda terlalu lama.
Hakim
tunggal pun lantas memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 1 Maret 2021
mendatang.
Diketahui,
Rizieq telah dua kali melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait
kasus yang menjeratnya. Praperadilan ini didaftarkan dengan nomor
11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.
Rizieq
juga sempat mengajukan praperadilan pada 15 Desember 2020 lalu. Namun Hakim
tunggal praperadilan menolak permohonan tersebut pada sidang putusan Selasa
(12/1).
Sumber
: CNN Indonesia
0 Response to "Sidang Praperadilan Rizieq Ditunda Lantaran Pihak Pemohon Salah Mengirimkan Dokumen"
Post a Comment