UU Cipta Kerja Disahkan, Natalius Pigai: Jokowi Telah Menghidupkan UU Perbudakan
JAKARTA–
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai memberikan pernyataan keras
atas disahkannya Undang-undang Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020).
Putra
asli Papua itu menyebutkan UU baru yang merupakan bagian dari Omnibus Law
usulan pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo itu merupakan
aturan baru perbudakan.
“Omnibus
Law Cipta Kerja Itu Undang2 Perbudakan,” ungkapnya di akun Twitternya, Selasa
(6/10/2020).
Dia
menyebutkan aturan seperti itu telah banyak dihapus di beberapa negara. Salah
satunya Amerika Serikat.
“Di
Amerika sejak 1863 sdh digugat Dress Cot di MA Federal. 1865 Revolusi Sosial
Amerika & Abraham Lincoln hapus UU Perbudakan,” sebutnya.
Namun
berbeda dengan di Indonesia, justru di era globalisasi dengan perkembangan
teknologi dan informasi. Pemerintah bersama DPR malah mengesahkan UU Cipta
Kerja.
Omnibus Law Cipta Kerja Itu Undang2 Perbudakan. Di Amerika sejak 1863 sdh digugat Dress Cot di MA Federal. 1865 Revolusi Sosial Amerika & Abraham Lincoln hapus UU Perbudakan. Di Indonesia, Jokowi hidupkan Undang2 Perbudakan yg di dunia telah mati dan dikubur di abad ke 20
— NataliusPigai (@NataliusPigai2) October 6, 2020
“Di
Indonesia, Jokowi hidupkan Undang2 Perbudakan yg di dunia telah mati dan
dikubur di abad ke 20,” pungkasnya.
Diketahui,
dalam rapat paripurna hanya dua fraksi yang menolak UU Cipta Kerja, yaitu
Partai Demokrat dan PKS. Sisanya 7 fraksi lainnya menyetujui aturan itu.
Sumber
: FAJAR.CO.ID
0 Response to "UU Cipta Kerja Disahkan, Natalius Pigai: Jokowi Telah Menghidupkan UU Perbudakan"
Post a Comment