Sebar Hoax Omnibus Law, Pemilik Akun @videlyae Terancam 10 Tahun Bui
Jakarta
- Wanita berinisial VE (36), pengunggah hoax soal omnibus law UU Cipta Kerja,
terancam pidana 10 tahun penjara. Polisi menjerat VE dengan pasal penyebaran
berita bohong.
"Ini
ancaman pidananya maksimum 10 tahun," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Argo
Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020).
Argo
kemudian menjelaskan VE dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 15
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Barang bukti
yang disita polisi dari tangan pelaku adalah sebuah ponsel dan kartu SIM ponsel
dengan nomor 082189022047.
Sebelumnya
diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang
perempuan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perempuan berinisial VE itu
ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong atau hoax
mengenai omnibus law UU Cipta Kerja.
"Dengan
adanya hoax yang beredar, kemudian dari tim dari Cyber Crime Mabes Polri yang
dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi dan tim ya akhirnya melakukan pelacakan,
melakukan penyelidikan, akhirnya menemukan, oh ternyata hoax ini ada yang
upload. Jadi, setelah kita cek, adalah berada di Sulawesi Selatan, di daerah
Makassar, lokasinya," ujar Argo sebelumnya.
Argo
menyebut tim menangkap VE di Makassar pada Kamis, 8 Oktober 2020. Penyebaran
hoax itu disebut melalui akun Twitter VE.
"Dan
kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan, diduga melakukan,
penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya @videlyae," ucap Argo.
Sumber
: detik.com
0 Response to "Sebar Hoax Omnibus Law, Pemilik Akun @videlyae Terancam 10 Tahun Bui"
Post a Comment