Pengusaha Yakin Omnibus Law Bakal Berantas Pungli di Daerah
Jakarta,
-- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan Undang-Undang (UU)
Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) berpotensi menghilangkan pungutan liar
(pungli) oleh oknum pemerintah daerah (pemda).
Wakil
Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengatakan,
dengan terbitnya Omnibus Law Ciptaker, mayoritas izin usaha di berbagai sektor
kini diurus di pemerintah pusat. Jadi, tak perlu lagi izin dari pemda.
Oleh
karenanya, ia bilang beleid ini akan memberikan angin segar bagi investor. Hal
ini khususnya bagi mereka yang baru terjun menjadi pengusaha.
"Bukan
hanya potensi penarikan dana kotor (pungli), tapi memang pengusaha maunya pasti
dan cepat. Kalau sudah diizinkan di pusat kenapa harus di daerah juga,"
ungkap Benny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/10).
Selain
itu, investor kini bisa melakukan proses izin usaha secara daring (online).
Mereka bisa mendaftarkan perusahaannya melalui online single submission (OSS).
Selama
ini, sambung Benny, regulasi perizinan di Indonesia mencapai ribuan. Hal inilah
yang menyulitkan investor.
"Indonesia
punya ribuan perizinan, kasihan untuk pemula, dapat izin tidak sebentar,"
ucap Benny.
Dihubungi
terpisah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan OSS
menjadi harapan pengusaha dalam hal izin usaha. Sistem serba daring akan
meminimalisir interaksi fisik.
Dengan
demikian, pungutan liar dari daerah juga berpotensi berkurang. Namun,
implementasi OSS kini belum maksimal.
"Yang
jelas di mana pun kalau serba online, itu kan meminimalisir interaksi fisik.
OSS sudah bagus tapi kami harapnya terintegrasi juga dengan daerah," kata
Shinta.
Sebagai
informasi, Omnibus Law Cipta Kerja mengubah sejumlah aturan mengenai kewenangan
perizinan. Misalnya, ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014
tentang Panas Bumi.
Pemerintah
pusat kini mengambilalih penguasaan kekayaan panas bumi di beberapa wilayah.
Kawasan yang dikuasi negara berada di lintas wilayah provinsi termasuk kawasan
hutan produksi dan kawasan hutan lindung, kawasan hutan konservasi, kawasan
konservasi di perairan, wilayah laut lebih dari 12 mil diukur dari garis pantai
ke arah laut lepas di seluruh Indonesia.
Pasal
6 UU 21/2014 juga diubah menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam
penyelenggaraan panas bumi adalah pembuatan kebijakan nasional, pengaturan di
bidang panas bumi, perizinan berusaha terkait panas bumi, hingga pelaksanaan
eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatan panas bumi.
Kemudian,
dalam Pasal 11 UU 21/2014 diubah menjadi perizinan berusaha terkait pemanfaatan
langsung diberikan pemerintah pusat untuk pemanfaatan yang berada di lintas
wilayah provinsi, kawasan hutan konservasi, kawasan konservasi di perairan, dan
wilayah laut lebih dari 12 mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas di
seluruh Indonesia.
Selanjutnya,
UU Omnibus Law Cipta Kerja ini juga mengubah Pasal 7 UU Nomor 30 Tahun 2009
tentang Ketenagalistrikan. Dalam Pasal 7 Ayat 1 disebutkan rencana umum
ketenagalistrikan nasional kini disusun berdasarkan kebijakan energi nasional
dan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kemudian,
Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2009 diubah menjadi pemerintah pusat
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria berkaitan dengan perizinan
berusaha.
Tak
hanya itu, pemerintah juga mengubah Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi. Dalam ketentuan yang baru, kegiatan usaha hilir dapat
dilaksanakan oleh badan usaha setelah memenuhi perizinan berusaha dari
pemerintah pusat.
Nantinya,
badan usaha yang telah memenuhi perizinan berusaha dapat melakukan usaha
pengolahan, usaha pengangkutan, usaha penyimpangan, dan usaha niaga. Perizinan
usaha yang diberikan pemerintah hanya bisa digunakan sesuai dengan peruntukan
kegiatan usahanya.
Sumber
: CNN Indonesia
0 Response to "Pengusaha Yakin Omnibus Law Bakal Berantas Pungli di Daerah"
Post a Comment