Dijerat UU ITE, Anji dan Profesor Hadi Pranoto Terancam Langsung Ditahan
Anji
dan Profesor Hadi Pranoto telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin
(3/8/2020) oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. Keduanya pun
terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Pertama
ada dugaan berita bohong yang disampaikan oleh si narsum (Hadi Pranoto) ini pas
interview kemudian disebarkan. Penyebaran itu dilarang menurut undang-undang
ITE ada di pasal 28 makanya kita laporkan ada pasal 14, 15," terang
Muannas Alaidid usai membuat laporan.
Menurut
Muannas, baik Anji maupun Profesor Hadi Pranoto bisa langsung ditahan oleh
kepolisian.
"Ini
ancaman pidananya 10 tahun loh, nggak main-main. Bisa langsung ditahan
pelakunya, bisa langsung ditangkap," jelas Muannas.
Sementara
menurut Muanas, Anji sebagai terlapor kedua juga terancam hukuman penjaran lima
tahun. Sebab, kata Muannasm, Anji telah memberikan ruang kepada Hadi untuk
menyebarkan berita bohong tersebut.
"Termasuk
pasal 28 ayat 1 yang kemudian diduga dijerat pada Anji dan itu di atas lima
tahun. Artinya apa, Anji memungkinkan juga untuk dilakukan penangkapan dan
penahanan dalam perkara ini karena ancaman pidananya begitu tinggi," ucap
Muannas Alaidid.
Menurut
Muanas mereka berdua dikenakan undang-undang ITE atau menyebarkan berita bohon
pasal 28 ayat (1) Juncto pasal 45A UU RI Nomer 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14
dan 15 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Muanas
telah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Pasalnya, Ikatan Dokter
Indonesia (IDI) juga telah meninta polisi segera menindak tegas kasus tersebut.
"Kita
serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Yang pasti ini sudah resmi
dilaporkan dan sejauh ini di media sosial ada beberapa dari IDI misalnya
mengatakan bahwa minta polisi untuk mengusut, menindak tegas pelakunya,"
ucapnya.
Sumber : Suara.com
0 Response to "Dijerat UU ITE, Anji dan Profesor Hadi Pranoto Terancam Langsung Ditahan"
Post a Comment