Anies Naikkan Tarif Sewa Gedung TIM Jadi Rp 60 Juta Per Hari

Gubernur DKI
Jakarta Anies Baswedan telah menyerahkan rancangan perubahan Raperda tentang
Retribusi Daerah kepada DPRD DKI. Salah satu yang perubahan yang diatur dalam
rancangan Raperda tersebut adalah soal kenaikan tarif sewa gedung Taman Ismail
Marzuki (TIM) dari Rp 30 juta menjadi Rp 60 juta di hari biasa.
"Kami
menemukan bahwa dalam Raperda ini, tarif pemakaian Gedung Pusat Kesenian
Jakarta Taman Ismail Marzuki untuk pertunjukan seni, meningkat dua kali lipat
dari tarif dalam Perda Retribusi Daerah sebelumnya," kata anggota Fraksi
PSI DPRD DKI Viani Limardi saat Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi dan
Jawaban Gubernur DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/3).
"Sebagai
contoh, pemakaian gedung teater besar untuk hari biasa dalam Perda Nomor 1
Tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp 30 juta per hari, sementara dalam rancangan
perda baru mencapai Rp 60 juta per hari," imbuhnya.
Tarif sewa
gedung TIM di akhir pekan juga ikut naik hingga 25-30 persen. Viani menyebut,
dalam Raperda tersebut ditulis, tarif sewa akhir pekan untuk pemakaian gedung
teater besar bisa mencapai Rp 75 juta per hari.
Padahal,
kata Viani, Anies sebelumnya menyatakan tidak akan mengkomersilkan TIM. Hal ini
Anies sampaikan di depan Komisi X DPR RI beberapa waktu yang lalu.
Anies lalu
menjawab kritikan PSI terkait kenaikan tarif sewa gedung TIM. Anies menyebut,
kenaikan sewa tersebut dilakukan untuk mengurangi perbedaan harga dengan pihak
swasta.
"Usulan
perubahan tarif retribusi sewa gedung Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail
Marzuki difungsikan untuk mengurangi disparitas harga dengan swasta yang
memiliki harga sewa gedung yang lebih tinggi," ujar Anies di depan anggota
dewan.
Menurutnya,
dengan tarif sewa yang murah juga membuat TIM menjadi tak tepat sasaran dalam
penggunaannya. Alih-alih membuat TIM ramai untuk keperluan seni, malah
digunakan untuk kegiatan lain.
"Adapun
retribusi gedung yang terlalu rendah menyebabkan frekuensi pemakaian gedung
pada perkembangannya banyak yang tidak ada kaitannya dengan Kesenian atau
Kebudayaan. Bagi seniman dan kegiatan seni akan dibuatkan mekanisme khusus
sesuai dengan rekomendasi Dewan Kesenian Jakarta," jelas Anies.
Selain itu,
lanjutnya, penanggung jawab pengelolaan Pusat Kesenian Jakarta TIM akan dibagi
menjadi dua. Salah satunya akan dikelola oleh Dinas Kebudayaan dan Dewan
Kesenian Jakarta.
"Konten
dan program menjadi tanggung jawab Dinas Kebudayaan serta Dewan Kesenian
Jakarta. Sementara pengelolaan infrastruktur menjadi tanggung jawab PT
Jakpro," tandasnya.
Sumber : kumparan.com
Mari segera bergabung dengan kami.....
ReplyDeletemenyediakan 9 permainan dalam 1 aplikasi
di https://ionpk.net^^online 24 jam.
W.A +855 15 373 217
Depo 20ribu bisa menang puluhan juta rupiah
Dijamin seru dan menghasilkaN IONPK.NET