Usai Sidang Gugatan Class Action, Pemprov DKI Tegaskan Tidak Ada Kelalaian Anies dalam Penanganan Banjir

Jakarta, -
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta Haratua Purba menegaskan
bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak lalai dalam menangani banjir di
Jakarta, termasuk banjir yang terjadi pada 1 Januari 2020. Anies dan jajaran
Pemprov DKI, kata Haratua, sudah berusaha maksimal tangani masalah banjir.
"Enggaklah,
(Anies) tidak lalai (tangani banjir)," ujar Haratua usai mengikuti sidang
Gugatan Class Action terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2010).
Menurut Haratua,
hanya klaim dari para pengguggat yang menyebutkan Anies lalai dalam menangani
banjir. Pemprov DKI Jakarta di bawah komando Anies, kata dia, sudah
menyelesaikan masalah banjir dengan baik.
"Itu
hanya klaim mereka (penggugat). Banjir di Jakarta sudah tertangani dengan
baik," tandas dia.
Lebih
lanjut, Haratua mengatakan pihaknya akan menjawab semua gugatan para penggugat
pada sidang berikutnya. Apalagi, masih ada perbaikan gugatan para penggugat.
"Nanti
sekalian di sidang berikutnya, di agenda mendengarkan jawaban tergugat. Karena
gugatannya masih diperbaiki," pungkas dia.
Diketahui,
hari ini sidang perdana gugatan class action terhadap Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, sidang ini
ditunda hingga 17 Februari karena kuasa hukum penggugat hanya bisa menghadirkan
2 dari 5 perwakilan korban banjir Jakarta.
Gugatan ini
diajukan oleh 243 warga korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020 lalu. Perkara
gugatan class action ini terdaftar dengan nomor 27/Pdt.GS/Class
Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Para
penggugat menilai Anies Baswedan melanggar Undang-undang No. 24/2007 tentang
Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah No 21/2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Anies
dinilai lalai dalam menangani banjir Jakarta yang mengakibatkan kerugian warga.
Kelalaian ini terkait dengan tidak adanya early warning system untuk
mengantisipasi banjir lebih awal. Selain itu, Anies juga tidak menyiapkan
bantuan darurat untuk membantu warga DKI Jakarta yang menjadi korban banjir.
Para
penggugat pun menuntut ganti rugi dari Pemprov DKI sebesar Rp 42 miliar. Dengan
adanya gugatan ini, pihaknya berharap Pemprov DKI ke depan bisa menunjukan
kesigapannya dalam menangani potensi banjir termasuk memetakan wilayah-wilayah
rentan.
Sumber :
BeritaSatu.com
0 Response to "Usai Sidang Gugatan Class Action, Pemprov DKI Tegaskan Tidak Ada Kelalaian Anies dalam Penanganan Banjir"
Post a Comment