.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Usai Sidang Gugatan Class Action, Pemprov DKI Tegaskan Tidak Ada Kelalaian Anies dalam Penanganan Banjir


Pemprov DKI Tegaskan Tidak Ada Kelalaian Anies dalam Penanganan Banjir
Jakarta, - Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta Haratua Purba menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak lalai dalam menangani banjir di Jakarta, termasuk banjir yang terjadi pada 1 Januari 2020. Anies dan jajaran Pemprov DKI, kata Haratua, sudah berusaha maksimal tangani masalah banjir.
"Enggaklah, (Anies) tidak lalai (tangani banjir)," ujar Haratua usai mengikuti sidang Gugatan Class Action terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2010).

Menurut Haratua, hanya klaim dari para pengguggat yang menyebutkan Anies lalai dalam menangani banjir. Pemprov DKI Jakarta di bawah komando Anies, kata dia, sudah menyelesaikan masalah banjir dengan baik.
"Itu hanya klaim mereka (penggugat). Banjir di Jakarta sudah tertangani dengan baik," tandas dia.
Lebih lanjut, Haratua mengatakan pihaknya akan menjawab semua gugatan para penggugat pada sidang berikutnya. Apalagi, masih ada perbaikan gugatan para penggugat.
"Nanti sekalian di sidang berikutnya, di agenda mendengarkan jawaban tergugat. Karena gugatannya masih diperbaiki," pungkas dia.
Diketahui, hari ini sidang perdana gugatan class action terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, sidang ini ditunda hingga 17 Februari karena kuasa hukum penggugat hanya bisa menghadirkan 2 dari 5 perwakilan korban banjir Jakarta.
Gugatan ini diajukan oleh 243 warga korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020 lalu. Perkara gugatan class action ini terdaftar dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Para penggugat menilai Anies Baswedan melanggar Undang-undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah No 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Anies dinilai lalai dalam menangani banjir Jakarta yang mengakibatkan kerugian warga. Kelalaian ini terkait dengan tidak adanya early warning system untuk mengantisipasi banjir lebih awal. Selain itu, Anies juga tidak menyiapkan bantuan darurat untuk membantu warga DKI Jakarta yang menjadi korban banjir.
Para penggugat pun menuntut ganti rugi dari Pemprov DKI sebesar Rp 42 miliar. Dengan adanya gugatan ini, pihaknya berharap Pemprov DKI ke depan bisa menunjukan kesigapannya dalam menangani potensi banjir termasuk memetakan wilayah-wilayah rentan.
Sumber : BeritaSatu.com

0 Response to "Usai Sidang Gugatan Class Action, Pemprov DKI Tegaskan Tidak Ada Kelalaian Anies dalam Penanganan Banjir"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel