Polisi: Deposito Sunda Empire USD500 Juta di Bank Swiss Fiktif

Jakarta, --
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Hendra Suhartiono
menyatakan deposito USD500 juta di Bank Swiss yang diklaim milik petinggi Sunda
Empire tidak benar.
Hal itu
terungkap setelah penyidik mengonfirmasi keberadaan deposito tersebut ke
Kedutaan Swiss.
"Kami
sudah mendapatkan jawaban dari Kedutaan Swiss yang menyatakan bahwa kelompok
Sunda Empire tidak pernah memiliki uang deposito di Bank Swiss. Sertifikatnya
palsu," kata Hendra, Rabu (26/2).
Sunda Empire
sebelumnya mengklaim memiliki sertifikat yang dapat digunakan untuk mencairkan
deposito di Bank Swiss sebesar USD500 juta.
Deposito
tersebut digunakan para petinggi Sunda Empire untuk merekrut anggota baru.
Dengan iming-iming uang tersebut bisa dicairkan dan akan dibagi-bagikan kepada
para anggotanya.
Hendra juga
menegaskan pengajuan penangguhan penahanan Sekretaris Jenderal Sunda Empire Ki
Ageng Rangga ditolak. Sebelumnya, Rangga mengajukan permohonan penangguhan
penahanan dengan alasan sakit.
"Selama
ini kami tidak lakukan penangguhan karena ada dugaan kuat mereka akan
mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti dan lain-lain. Jadi tidak
dikabulkan karena syarat penangguhan itu sudah diatur," ujarnya.
Sejak kasus
ini naik ke tahap penyidikan, Rangga ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Barat
atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong yang berujung keonaran.
Dalam kasus
Sunda Empire, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Nasri Banks selaku
Perdana Menteri Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum selaku Kaisar Sunda Empire,
dan Ageng Rangga.
Ketiganya
ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan
keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946. Sampai saat
ini polisi belum menetapkan tersangka baru atas kasus tersebut.
Sumber : CNN
Indonesia
0 Response to "Polisi: Deposito Sunda Empire USD500 Juta di Bank Swiss Fiktif"
Post a Comment