Istana: DKI Izin MRT dan Formula-E, Revitalisasi Monas Tidak

Jakarta, --
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan bahwa Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta tidak pernah mengajukan izin ke Komisi Pengarah untuk
melaksanakan proyek revitalisasi Monas.
Pemprov DKI
Jakarta hanya mengirimkan surat izin ke Komisi Pengarah sebelum membangun
proyek Mass Rapid Transit (MRT) dan penyelenggaraan Formula-E yang memanfaatkan
wilayah Monas.
"Revitalisasi,
kita tidak menerima sub bab itu. Kami tidak menerima surat, oleh karena itu
memang tidak ada dasar subtansi," kata Pratikno dalam rapat kerja dengan
Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (28/1).
Pembangunan
kawasan Medan Merdeka atau sekitar Monas diatur dalam Keputusan Presiden nomor
25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah
Khusus Ibu kota Jakarta.
Berdasarkan
Keppres itu ada dua badan yang dibentuk yakni Komisi Pengarah Pembangunan
Kawasan Medan Merdeka, yang selanjutnya disebut Komisi Pengarah dan Badan
Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang selanjutnya disebut Badan
Pelaksana
Komisi
Pengarah diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara. Dalam Pasal 5 Keppres
tersebut, tugas Komisi Pengarah adalah (a) memberikan pendapat dan pengarahan
kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya; (b) memberikan persetujuan
terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana;
(c) melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
dalam huruf b.
Pratikno
mengatakan berdasarkan aturan Pemprov DKI seharusnya meminta izin dari Komisi
Pengarah sebelum melakukan revitalisasi Monas, seperti yang dilakukan Pemprov
DKI sebelum membangun MRT dan penyelenggaraan Formula-E.
Terkait
pembangunan MRT di Monas, lanjutnya, Komisi Pengarah telah memberikan izin.
Sementara untuk penyelenggaraan Formula-E, Komisi Pengarah belum memberikan
keputusan.
Komisi
Pengarah disebut Pratikno masih mempertimbangkan sejumlah hal, salah satunya
adalah perubahan tata letak Monas untuk ajang balap mobil listrik itu.
"Sampai
sekarang, kami masih membahas dan belum final karena (Formula-E) itu akan
memanfaatkan dan mengubah jalan yang sesuai dengan Formula-E itu. Komisi
Pengarah belum memutuskan," ucapnya.
Berangkat
dari itu, Pratikno mengatakan pihaknya akan kembali mengirimkan surat karena
sejumlah mekanisme belum dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk revitalisasi
Monas. Ia meminta revitalisasi diberhentikan sambil menunggu ijin
"Kami
kirim surat ke gubernur ada syarat yang belum dilalui. Sampai menunggu izin
tentu saja harus dihentikan," ujar dia.
Pengerjaan
revitalisasi Monas dilakukan di kawasan yang bersebelahan dengan lapangan
parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) atau seberang Balai Kota DKI
Jakarta.
Pemprov DKI
menebang sekitar 190 pohon di sana demi revitalisasi. Belakangan Pemprov DKI
menyatakan ratusan pohon itu tidak ditebang, melainkan digeser.
Protes
mencuat mulai dari DPRD DKI hingga Ketua DPR Puan Maharani. Mereka meminta
Pemprov DKI menghentikan revitalisasi Monas, Pemprov DKI tetap melanjutkan
revitalisasi Monas.
Kontraktor
proyek revitalisasi Monas PT Bahana Prima Nusantara memastikan revitalisasi
sudah berjalan 88 persen dengan target pengerjaan hingga Februari mendatang.
Sumber : CNN
Indonesia
0 Response to "Istana: DKI Izin MRT dan Formula-E, Revitalisasi Monas Tidak"
Post a Comment