Romli Atmasasmita: Mendesak Presiden Menerbitkan Perppu Sama Saja Dengan Menjerumuskan Presiden.

JAKARTA,
- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof Dr Romli Atmasasmita,
mengingatkan agar tidak mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil
revisi yang disahkan DPR.
Menurut
Romli, mendesak presiden menerbitkan perppu sama saja dengan menjerumuskan
presiden.
"Mereka
yang mendorong presiden untuk membuat perppu pembatalan revisi UU KPK
menjerumuskan presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan," kata
Romli dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Romli
mengingatkan, penerbitan Perppu KPK sebelum UU KPK hasil revisi sah diundangkan
akan melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
"Jika
presiden membuat perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, presiden melanggar
UU dan dapat di-impeach," ucap dia.
Perumus
UU KPK tahun 2002 ini menyarankan presiden segera mengundangkan hasil revisi UU
KPK yang telah disahkan DPR pertengahan September 2019 dan mempercepat
pelantikan pimpinan KPK yang baru.
"Saran-saran
saya agar presiden undangkan saja (revisi UU KPK) dan percepat pelantikan
pimpinan KPK baru," kata dia.
Pakar
hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji
berpendapat, penerbitan perppu terkait UU KPK yang baru disahkan DPR bisa
inkonstitusional bila tidak ada kegentingan yang memaksa.
"Meskipun
penerbitan perppu merupakan hak prerogatif presiden dan bersifat subyektif,
tetapi penerbitan perppu terhadap UU KPK menjadi tidak konstitusional. Sebab,
perppu tersebut tidak memenuhi syarat kondisi 'kegentingan yang memaksa',
sebagaimana parameter yang disyaratkan Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan MK Nomor
138/PUU-VII/2009," kata Indriyanto, di Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Selain
itu, kata dia, bila presiden menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK
sehingga UU yang baru itu menjadi tidak sah, akan terjadi overlapping (tumpang
tindih) dengan putusan MK nanti.
Apalagi,
lanjut dia, bila akhirnya putusan MK nanti menolak permohonan uji materi yang
artinya tetap mengesahkan UU KPK yang baru.
"Itu
artinya tidak ada kepastian hukum, karena ada tumpang tindih dan saling
bertentangan mengenai polemik obyek yang sama, yaitu UU KPK," ucap
Indriyanto. [KOMPAS.com]
0 Response to "Romli Atmasasmita: Mendesak Presiden Menerbitkan Perppu Sama Saja Dengan Menjerumuskan Presiden."
Post a Comment