PA 212 Ragukan Kesaksian Ninoy: Dia Trauma, Tak Mungkin Bisa Kenali Orang

Jakarta - Sekjen PA 212 Bernard Abdul
Jabbar ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penculikan disertai penganiayaan
terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. PA 212 menganggap penetapan tersangka
Bernard Abdul Jabbar masih prematur.
Kadiv Hukum PA 212 Damai Hari Lubis
awalnya berbicara soal kondisi seseorang setelah dianiaya. Dia juga menyinggung
soal bukti-bukti untuk melengkapi kesaksian pelapor.
"Seseorang pasti trauma karena
shock bila baru saja dihakimi massa tidak mungkin bisa kenali orang-orang di
sekelilingnya. Jadi saksi pelapor untuk keterangannya dibutuhkan bukti yang
cukup menurut UU. CCTV yang isinya pelanggaran hukum/pemukulan, audio,"
kata Damai kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).
Damai menyebut penyidik harus punya alat
bukti yang cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, ini berlaku juga
untuk kasus Ninoy Karundeng. Karena itu, Damai memandang penetapan tersangka
Bernard Abdul Jabbar masih prematur.
"Jadi bila penyidik tidak mempunyai
2 alat bukti yang cukup atau dengan kata lain tanpa 2 alat bukti, maka unus
testis nullus testis. Maka pendapat saya penetapan tersangka tidak memenuhi
unsur atau terburu-buru prematur," ucap Damai.
Penetapan Bernard sebagai tersangka
dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan hingga 12 jam lebih. Meski
sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum diketahui apakah Bernard ditahan atau
tidak karena surat terkait ada di tangan penyidik.
"Nama sesuai KTP Bernadus Doni
sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol
Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (8/10/2019). [detik.com]
Klaian sering bersaksi kepada Alloh swt,kalau memang orang bener dan jujur,nggak perlu diintrogasi,akui saja langsung.berani??? Disitulah letak kebusukan manusia terlihat.
ReplyDelete