Waketum Gerindra Tantang Jokowi Terbitkan Perppu Tentang KPK

Jakarta,
-- Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono menantang Presiden Joko Widodo
menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk
membatalkan Revisi UU 30 tahun 2002 tentang KPK yang baru saja disahkan DPR,
Selasa (17/9).
Arief
membandingkan dengan langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat
mengeluarkan Perppu untuk UU Pilkada.
"Kira-kira
Joko Widodo berani dan punya mental enggak ya membatalkan UU KPK yang telah
direvisi dengan mengeluarkan Perppu seperti saat Presiden SBY mengeluarkan
Perppu tentang UU Pemilukada," kata Arief melalui keterangan tertulis.
Sebagai
catatan, Presiden RI ke-6 Soesilo Bambang Yudhoyono alias SBY pernah
menerbitkan Perppu untuk merespons UU Pilkada yang disahkan DPR pada 2014. Saat
itu DPR mengesahkan aturan agar pilkada dilakukan tak langsung alias dipilih
DPRD.
Arief
mengatakan, alasan SBY menerbitkan Perppu saat itu lantaran mayoritas
masyarakat menolak pilkada tak langsung dan mekanisme tersebut dinilai melawan
sistem demokrasi yang berjalan.
"Nah,
dengan dasar yang sama Joko Widodo bisa mengeluarkan Perppu untuk UU KPK walau
sudah direvisi, mengingat korupsi di era Joko Widodo makin merajalela. Ini juga
sebagai komitmen reformasi 98 serta desakan mayoritas masyarakat
Indonesia," katanya.
Arief
menuturkan, penerbitan Perppu ini dinilai penting jika Jokowi memang
menginginkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Ia menilai, korupsi yang
terjadi selama ini telah menimbulkan kemiskinan dan berdampak pada mandeknya
produksi yang bermutu dan memiliki daya saing.
"Korupsi
di Indonesia menyebabkan biaya ekonomi tinggi sehingga semua investasi di
Indonesia tidak bisa menghasilkan produk bermutu serta bisa bersaing. Akibatnya
ekspor produk industri Indonesia selalu
lebih rendah nilainya dari impor," ucapnya.
Kendati
demikian, kata Arief, keputusan untuk menerbitkan Perppu itu sepenuhnya
bergantung pada keberanian Jokowi.
Menurutnya, orang nomor satu di Indonesia itu harus berani keluar dari
tekanan partai politik dan para pengusaha
korup.
"Kita
tunggu saja keberanian Kangmas Joko Widodo melawan korupsi. Ingat yen sira kuat
ojo mateni," ucap Arief.
Falsafah
Jawa itu merupakan pedoman Jokowi yang pernah disampaikan dalam sejumlah
kesempatan. Jokowi mengutip falsafah lamun sira sekti, ojo mateni yang artinya
meski kamu sakti, jangan sekali-kali membunuh.
Arief
menyatakan bakal mengerahkan seluruh jaringan serikat pekerja untuk melawan
revisi UU KPK jika Jokowi tak berani menerbitkan Perppu.
"Jika
dia tidak berani, kita akan konsolidasikan semua jaringan serikat pekerja untuk
mogok nasional melawan revisi UU KPK," tuturnya.
Revisi
UU KPK sudah resmi disahkan DPR. Jokowi juga sebelumnya menyetujui sejumlah
poin dalam revisi tersebut seperti soal pembentukan dewan pengawas, penerbitan
SP3, dan status pegawai KPK sebagai ASN.
Berbagai
penolakan pun muncul, termasuk dari warga bernama Henri Subagiyo yang membuat
petisi online kepada Jokowi agar menolak revisi UU KPK.
Pembahasan
revisi UU itu dinilai cacat hukum karena tak dilakukan berdasarkan prolegnas.
Selain itu pembahasannya juga tidak melibatkan partisipasi publik. [CNN
Indonesia]
0 Response to "Waketum Gerindra Tantang Jokowi Terbitkan Perppu Tentang KPK"
Post a Comment