.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Abdul Somad dan Zakir Naik Sama-Sama Dilaporkan ke Polisi


Abudl Somad dan Zakir Naik
JAKARTA,–  Zakir Naik adalah seorang ulama asal India sedangkan Ustaz Abdul Somad adalah ulama Indonesia. Keduanya cukup terkenal sebagai pendakwah. Keduanya juga sama-sama sedang dilaporkan ke polisi.
Bedanya,  Zakir Naik dilaporkan ke Polisi Malaysia sementara Abdul Somad dilaporkan oleh sejumlah kelompok masyarakat di Indonesia. Kasusnya pun berbeda.

Kasus hukum yang menjerat Zakir Naik
Dinukil dari The Star, Selasa (20/8//2019), Zakir Naik, baru-baru ini kembali menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian Diraja Malaysia terkait komentarnya yang dinilai provokatif. Pemeriksaan kedua ini dilaporkan berlangsung selama 10 jam dan berakhir lewat tengah malam.
Seperti dilaporkan kantor berita Bernama, Direktur Divisi Investigasi Kriminal (CID) pada Kepolisian Diraja Malaysia, Huzir Mohamed, menyebut bahwa Zakir Naik (54) tiba di di Bukit Aman, Kuala Lumpur, pada Senin (19/8/2019) sore sekitar pukul 15.15 waktu setempat.
Zakir Naik manjalani pemeriksaan karena diduga telah melanggar pasal 504 UU Pidana Malaysia tentang tindak penghinaan secara sengaja dengan niat untuk memprovokasi demi merusak perdamaian. Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima 115 laporan soal Zakir Naik.
Penyelidikan terhadap Zakir Naik difokuskan pada pernyataan kontroversial soal warga etnis Tionghoa dan warga minoritas Hindu yang disampaikan ulama kelahiran Mumbai itu dalam sebuah dialog keagamaan di Kelantan, Malaysia, beberapa waktu lalu.
Laporan kantor berita Bernama menyebut Zakir Naik terlihat meninggalkan Bukit Aman pada Selasa (20/8/2019) dini hari, sekitar pukul 01.30 waktu setempat, dengan menumpang mobil Toyota Innova.
Dinukil dari Detik.com, Zakir Naik yang berstatus permanent resident di Malaysia ini, telah diperiksa sebelumnya pada Jumat (16/8) lalu. Kasus yang menjerat Zakir Naik fokus pada dua pernyataan kontroversialnya.
Pernyataan pertama didasarkan pada sebuah tayangan video yang disebarkan via WhatsApp, yang menunjukkan Zakir Naik menyebut warga Hindu di Malaysia tidak mendukung Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad, tapi mendukung PM India Narendra Modi.
Pernyataan kedua didasarkan pada artikel portal berita Malaysiakini yang melaporkan Zakir Naik meminta warga etnis China di Malaysia untuk meninggalkan negara tersebut. Zakir menyebut warga etnis China sebagai 'tamu lama' sehingga harus pulang terlebih dulu dari dirinya yang kini diserukan untuk dideportasi dari Malaysia.
Diketahui bahwa pelanggaran terhadap pasal 504 UU Pidana Malaysia memiliki ancaman hukuman maksimum dua tahun penjara, atau hukuman denda, atau keduanya.
Zakir Naik yang mendapat status permanent resident sejak tahun 2015 ini, menghindari otoritas India yang memburunya atas dakwaan pencucian uang dan ujaran kebencian.
Kini, Zakir Naik dilarang berceramah di seluruh Malaysia. Larangan itu dilatarbelakangi pertimbangan keamanan nasional Malaysia karena ia sering melontarkan pernyataan kontroversial.
Malay Mail, Selasa (20/8/2019), menyebutkan bahwa pelarangan terhadap Zakir telah beredar, dan kebenarannya telah dikonfirmasi oleh juru bicara Polisi Diraja Malaysia, Datuk Asmawati Ahmad.
"Ya. Perintah itu telah diterbitkan kepada semua kepolisian, dan ini telah dilakukan demi kepentingan keamanan nasional dan untuk menjaga harmoni rasial," kata Asmawati kepada Malay Mail.
Abdul Somad dituduh hina simbol agama
Berbeda kasusnya dengan Zakir Naik, Ustaz Abdul Somad dilaporkan ke polisi karena diduga telah melontarkan pernyataan-pernyataan bernada melecehkan dan menghina simbol agama Kristen dan Katolik. Hal itu terlihat dari vieo yang mendadak viral di media sosial.
Terhadap kasus tersebut, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Bareskrim Mabes Polri. Abdul Somad sebelumnya juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh ormas Horas Bangso Batak dalam kasus yang sama.
Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI Korneles Galanjinjinay mengatakan alasan pelaporannya bukan untuk membela satu agama tertentu melainkan untuk membela kepentingan bangsa. Pasalnya video dakwah Abdul Somad dianggap telah membuat gaduh masyarakat.
"Kami Gerakan Mahasiswa Kristus Indonesia kedatangan kami ke Bareskrim dalam rangka untuk melaporkan video yang beredar terkait dengan statement Ustad Abdul Somad menyangkut dengan menyebut simbol agama tertentu," ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).
Korneles sempat menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan agar setiap warga negara dan masyarakat saling menghargai agama yang diakui di Indonesia. Oleh sebab itu, ia pun menyayangkan model dakwah yang dilakukan oleh Abdul Somad.
"Soal penghinaan terhadap simbol salib ada jin atau setan dan lain-lain, kasus ini murni kita berjuang untuk menenangkan ketertiban publik, bukan kemudian kita mengkomparasikan dengan berbagai macam kasus-kasus yang lain yang sudah terjadi, di penghinaan terhadap simbol agama," tuturnya.
Untuk memperkuat laporannya, Korneles membawa sejumlah barang bukti seperti dokumen dan rekaman video yang viral tersebut. Barang bukti itu pun telah diserahkan saat laporan dibuat.
Laporan terhadap UAS terdaftar dengan nomor : LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2019. UAS dilaporkan telah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.
Sebelumnya, beredar potongan video ceramah Abdul Somad yang mengatakan bahwa dalam hukum Islam salib adalah tempat bersarangnya jin kafir. Somad mengatakan hal itu untuk menanggapi pertanyaan salah satu anggota jemaahnya yang menggigil hatinya ketika melihat salib.
Abdul Somad sendiri telah mengklarifikasi pernyataannya dalam sesi tanya jawab ceramah yang menuai polemik tersebut.
UAS menegaskan bahwa substansi ceramahnya itu hanya sekadar menjawab pertanyaan dari salah satu jemaah dan bukan untuk merusak hubungan antarumat beragama di Indonesia.
Klarifikasi UAS itu diunggah dalam akun resmi sosial media Youtube milik FSRMM TV pada Minggu (18/8/2019).
"Pertama, itu saya menjawab pertanyaan, bukan saya membuat-buat untuk merusak hubungan. Ini perlu dipahami," katanya.
Mengundang badai
Walaupun kedua tokoh berbeda, tetapi tampaknya, kecenderungan dakwah kedua tokoh tersebut sama-sama menabur atau menyemai benih badai. Dakwah mereka mengundang kegaduhan karena menggunakan “cara-cara” yang sarat dengan ujaran kebencian.
Dalam konteks ini, alangkah disayangkan jika model dakwah agama seperti itu terus digunakan. Di mana dan kapanpun, cara dakwah seperti itu justru akan menjauhi buah-buah keimanan berupa  perdamaian umat manusia.
Untuk itu, hendaknya semua tokoh agama mampu mengembalikan fungsi dan hakikat agama sebagai jalan penerang hidup manusia. Jangan sampai agama dibelokkan menjadi sumber perpecahan atau mengarah kepada kekuatan kegelapan yang menginjak-injak harkat dan martabat manusia. [NETRALNEWS.COM]

0 Response to "Abdul Somad dan Zakir Naik Sama-Sama Dilaporkan ke Polisi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel