Abdul Somad dan Zakir Naik Sama-Sama Dilaporkan ke Polisi

JAKARTA,– Zakir Naik adalah seorang ulama asal India
sedangkan Ustaz Abdul Somad adalah ulama Indonesia. Keduanya cukup terkenal
sebagai pendakwah. Keduanya juga sama-sama sedang dilaporkan ke polisi.
Bedanya, Zakir Naik dilaporkan ke Polisi Malaysia
sementara Abdul Somad dilaporkan oleh sejumlah kelompok masyarakat di
Indonesia. Kasusnya pun berbeda.
Kasus hukum yang menjerat Zakir
Naik
Dinukil
dari The Star, Selasa (20/8//2019), Zakir Naik, baru-baru ini kembali menjalani
pemeriksaan oleh Kepolisian Diraja Malaysia terkait komentarnya yang dinilai
provokatif. Pemeriksaan kedua ini dilaporkan berlangsung selama 10 jam dan
berakhir lewat tengah malam.
Seperti
dilaporkan kantor berita Bernama, Direktur Divisi Investigasi Kriminal (CID)
pada Kepolisian Diraja Malaysia, Huzir Mohamed, menyebut bahwa Zakir Naik (54)
tiba di di Bukit Aman, Kuala Lumpur, pada Senin (19/8/2019) sore sekitar pukul
15.15 waktu setempat.
Zakir
Naik manjalani pemeriksaan karena diduga telah melanggar pasal 504 UU Pidana
Malaysia tentang tindak penghinaan secara sengaja dengan niat untuk
memprovokasi demi merusak perdamaian. Penyelidikan dilakukan setelah polisi
menerima 115 laporan soal Zakir Naik.
Penyelidikan
terhadap Zakir Naik difokuskan pada pernyataan kontroversial soal warga etnis
Tionghoa dan warga minoritas Hindu yang disampaikan ulama kelahiran Mumbai itu
dalam sebuah dialog keagamaan di Kelantan, Malaysia, beberapa waktu lalu.
Laporan
kantor berita Bernama menyebut Zakir Naik terlihat meninggalkan Bukit Aman pada
Selasa (20/8/2019) dini hari, sekitar pukul 01.30 waktu setempat, dengan
menumpang mobil Toyota Innova.
Dinukil
dari Detik.com, Zakir Naik yang berstatus permanent resident di Malaysia ini,
telah diperiksa sebelumnya pada Jumat (16/8) lalu. Kasus yang menjerat Zakir
Naik fokus pada dua pernyataan kontroversialnya.
Pernyataan
pertama didasarkan pada sebuah tayangan video yang disebarkan via WhatsApp,
yang menunjukkan Zakir Naik menyebut warga Hindu di Malaysia tidak mendukung
Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad, tapi mendukung PM India
Narendra Modi.
Pernyataan
kedua didasarkan pada artikel portal berita Malaysiakini yang melaporkan Zakir
Naik meminta warga etnis China di Malaysia untuk meninggalkan negara tersebut.
Zakir menyebut warga etnis China sebagai 'tamu lama' sehingga harus pulang
terlebih dulu dari dirinya yang kini diserukan untuk dideportasi dari Malaysia.
Diketahui
bahwa pelanggaran terhadap pasal 504 UU Pidana Malaysia memiliki ancaman
hukuman maksimum dua tahun penjara, atau hukuman denda, atau keduanya.
Zakir
Naik yang mendapat status permanent resident sejak tahun 2015 ini, menghindari
otoritas India yang memburunya atas dakwaan pencucian uang dan ujaran
kebencian.
Kini,
Zakir Naik dilarang berceramah di seluruh Malaysia. Larangan itu
dilatarbelakangi pertimbangan keamanan nasional Malaysia karena ia sering
melontarkan pernyataan kontroversial.
Malay
Mail, Selasa (20/8/2019), menyebutkan bahwa pelarangan terhadap Zakir telah
beredar, dan kebenarannya telah dikonfirmasi oleh juru bicara Polisi Diraja
Malaysia, Datuk Asmawati Ahmad.
"Ya.
Perintah itu telah diterbitkan kepada semua kepolisian, dan ini telah dilakukan
demi kepentingan keamanan nasional dan untuk menjaga harmoni rasial," kata
Asmawati kepada Malay Mail.
Abdul Somad dituduh hina simbol
agama
Berbeda
kasusnya dengan Zakir Naik, Ustaz Abdul Somad dilaporkan ke polisi karena
diduga telah melontarkan pernyataan-pernyataan bernada melecehkan dan menghina
simbol agama Kristen dan Katolik. Hal itu terlihat dari vieo yang mendadak
viral di media sosial.
Terhadap
kasus tersebut, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan Ustaz
Abdul Somad ke Bareskrim Mabes Polri. Abdul Somad sebelumnya juga telah
dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh ormas Horas Bangso Batak dalam kasus yang
sama.
Ketua
Umum Pengurus Pusat GMKI Korneles Galanjinjinay mengatakan alasan pelaporannya
bukan untuk membela satu agama tertentu melainkan untuk membela kepentingan
bangsa. Pasalnya video dakwah Abdul Somad dianggap telah membuat gaduh
masyarakat.
"Kami
Gerakan Mahasiswa Kristus Indonesia kedatangan kami ke Bareskrim dalam rangka
untuk melaporkan video yang beredar terkait dengan statement Ustad Abdul Somad
menyangkut dengan menyebut simbol agama tertentu," ujarnya di Bareskrim
Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).
Korneles
sempat menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan agar setiap warga
negara dan masyarakat saling menghargai agama yang diakui di Indonesia. Oleh
sebab itu, ia pun menyayangkan model dakwah yang dilakukan oleh Abdul Somad.
"Soal
penghinaan terhadap simbol salib ada jin atau setan dan lain-lain, kasus ini
murni kita berjuang untuk menenangkan ketertiban publik, bukan kemudian kita
mengkomparasikan dengan berbagai macam kasus-kasus yang lain yang sudah
terjadi, di penghinaan terhadap simbol agama," tuturnya.
Untuk
memperkuat laporannya, Korneles membawa sejumlah barang bukti seperti dokumen
dan rekaman video yang viral tersebut. Barang bukti itu pun telah diserahkan
saat laporan dibuat.
Laporan
terhadap UAS terdaftar dengan nomor : LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tanggal 19
Agustus 2019. UAS dilaporkan telah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan
agama.
Sebelumnya,
beredar potongan video ceramah Abdul Somad yang mengatakan bahwa dalam hukum
Islam salib adalah tempat bersarangnya jin kafir. Somad mengatakan hal itu
untuk menanggapi pertanyaan salah satu anggota jemaahnya yang menggigil hatinya
ketika melihat salib.
Abdul
Somad sendiri telah mengklarifikasi pernyataannya dalam sesi tanya jawab
ceramah yang menuai polemik tersebut.
UAS
menegaskan bahwa substansi ceramahnya itu hanya sekadar menjawab pertanyaan
dari salah satu jemaah dan bukan untuk merusak hubungan antarumat beragama di
Indonesia.
Klarifikasi
UAS itu diunggah dalam akun resmi sosial media Youtube milik FSRMM TV pada
Minggu (18/8/2019).
"Pertama,
itu saya menjawab pertanyaan, bukan saya membuat-buat untuk merusak hubungan.
Ini perlu dipahami," katanya.
Mengundang badai
Walaupun
kedua tokoh berbeda, tetapi tampaknya, kecenderungan dakwah kedua tokoh
tersebut sama-sama menabur atau menyemai benih badai. Dakwah mereka mengundang
kegaduhan karena menggunakan “cara-cara” yang sarat dengan ujaran kebencian.
Dalam
konteks ini, alangkah disayangkan jika model dakwah agama seperti itu terus
digunakan. Di mana dan kapanpun, cara dakwah seperti itu justru akan menjauhi
buah-buah keimanan berupa perdamaian
umat manusia.
Untuk
itu, hendaknya semua tokoh agama mampu mengembalikan fungsi dan hakikat agama
sebagai jalan penerang hidup manusia. Jangan sampai agama dibelokkan menjadi
sumber perpecahan atau mengarah kepada kekuatan kegelapan yang menginjak-injak
harkat dan martabat manusia. [NETRALNEWS.COM]
0 Response to "Abdul Somad dan Zakir Naik Sama-Sama Dilaporkan ke Polisi"
Post a Comment