Berikut Kategori Pengangguran Dapat ‘Gaji’ dari Kartu Pra-Kerja Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan
memberikan insentif berupa uang kepada para masyarakat usia produktif yang
belum memiliki pekerjaan alias pengangguran. Caranya adalah lewat program Kartu
Pra-Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
mengatakan ada beberapa kriteria yang akan mendapatkan Kartu Pra-Kerja dan
mendapatkan berbagai fasilitas yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Ya tentu nanti ada lah. Tapi
setidaknya mewakili dari tiga kelompok besar,” kata Hanif di Komplek Istana
Presiden, Jakarta, Jumat (19/7/2019) Tiga kelompok yang dimaksud adalah,
Pertama, para pencari kerja dalam hal
ini masyarakat yang baru lulus sekolah baik SMA maupun perguruan tinggi.
Kedua, mereka yang membutuhkan
peningkatan keterampilan (upskilling).
Ketiga, para korban PHK.
Hanif menyebutkan, di dalam Kartu
Pra-Kerja ada beberapa fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Mulai
dari pelatihan selama tiga bulan lalu mendapat sertifikasi dan mendapat
insentif usai pelatihan.
Lalu, untuk peningkatan keterampilan
dilakukan selama dua bulan dan bagi pekerja yang menjalani itu akan mendapat
insentif pengganti karena selama pelatihan tidak diberi upah oleh perusahaan.
“Ketika nggak kerja kamu kan
kehilangan upah. Nah itu dikasih insentif,” kata Hanif.
“Ini dinamakan insentif pengganti
upah. Walaupun namanya insentif pengganti upah, nanti itu apakah 100% upah, 75%
upah, atau 50% upah itu simulasi fiskal. Itu kita tunggu dari Kemenkeu,” tambah
dia.
Fasilitas selanjutnya adalah
re-skilling bagi para korban PHK. Durasi pelatihannya selama dua bulan lalu
diberikan sertifikat dan mendapatkan insentif selama masa pelatihan
[Rancah.com]
0 Response to "Berikut Kategori Pengangguran Dapat ‘Gaji’ dari Kartu Pra-Kerja Jokowi"
Post a Comment