Anies Teken Lebih dari 1.000 IMB di Reklamasi, Bukan 932

Jakarta,
-- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui telah memberikan Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) bagi bangunan yang sudah terlanjur dibangun di pulau
reklamasi.
Sebelumnya
disebutkan ada sekitar 932 izin sudah dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta. Namun, Anies menyebutkan jumlah sebenarnya mencapai lebih dari 1.000
IMB.
"Jumlahnya
1.000 lebih dari yang sudah terbangun," kata Anies di Balai Kota, Selasa
(25/6).
Anies
menegaskan pemberian IMB hanya bagi bangunan yang sudah terbangun. Sementara
bangunan yang belum dibangun, Anies menyatakan tidak akan menerbitkan IMB
kembali.
"Tidak.
Hanya bangunan yang terbangun dan sesuai dengan PRK (Panduan Rencana Kota),
karena pelanggarannya di situ," kata Anies.
Anies
menjelaskan awal pemberian IMB ialah Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 206
tahun 2016 tentang Panduan Rencana Kota Pulau C, D dan E yang diterbitkan era
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Setelah
itu, Anies mengeluarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara DKI dengan
pengembang sebagai dasar pengembang untuk membangun. Kemudian terbit Hak Guna
Bangun (HGB) dan Hak Penggunaan Lahan (HPL).
"Setelah
ada HGB maka yang ada lahan di situ boleh melakukan kegiatan pembangunan. Untuk
membangun harus keluar izin membangun," ujar Anies.
Sempat
terjadi penyegelan pada 2016, 2017 dan 2018. Anies menggarisbawahi bahwa
kesalahan pengembang ialah terkait IMB, namun mereka membangun sesuai dengan
Tata Kota Pergub nomor 206 tahun 2016.
Menurutnya,
pengembang melakukan pembayaran denda hingga mengurus secara hukum ke
pengadilan sebagai pemenuhan syarat melanjutkan pembangunan. Anies merasa tak
memiliki jalan keluar lain selain memberikan IMB kepada pengembang.
Atas
kasus itu, Anies justru mempertanyakan kepemimpinan era Ahok yang mengeluarkan
Pergub 206 tahun 2016 sebagai sumber reklamasi.
"Malah
pertanyaan saya kenapa dibuat PRK dulu? Kalau dulu enggak dibuat PRK, enggak
bisa keluar HGB. HGB bisa dikeluarkan karena ada PRK. Jadi kalau saya bilang
tidak ada keluar Pergub 206, enggak seperti sekarang ini. Jadi ini yang
kata-kata ini prinsip hukum," ujar Anies.
Kebijakan
Anies menjadi polemik karena janji politiknya menyatakan tidak akan menerbitkan
IMB.
Namun
pada awal Juni lalu, ia mengeluarkan IMB ribuan bangunan di pulau reklamasi.
Hal ini mengejutkan banyak pihak karena DKI belum memiliki rancangan peraturan
daerah (raperda) Rencana Tata Ruang Kelola Kawasan Strategis Pantai Utara
Jakarta. [CNN Indonesia]
Pokerayam Situs Judi Kartu Online Terbaik Dan Terpercaya .. Situs Terbaik tanpa adanya robot dan Minmal deposit withdraw terjangkau
ReplyDeleteBonus menarik untuk member setianya :
> Bonus New Member 10%
> Bonus Deposit Harian 5%
> Bonus Rake Back Mingguan
Keunggulan :
> Server Terbaik Indonesia
> 100% Tanpa Robot dan Player vs Player
> Minimal Deposit Rp..10.000
> Deposit Banking, OVO, dan Go-Pay
> 7 Permainan Dalam 1 User ID
> Support Aplikasi Android dan IOS
> Tampilan Terbaik dan Nyaman
HUBUNGI KAMI:
LiveChat : www.pokerayam.top
WA : 0812-2222-1680
LINE : POKERAYAM