Jokowi: Debat Kok Dilaporkan, Enggak Usah Debat Saja...

TANGERANG,—
Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tidak usah ada
debat jika sedikit-sedikit peristiwa dalam debat diancam dilaporkan kepada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Ya
debat yang lalu saya dilaporkan. Kalau debat dilaporkan, enggak usah debat
saja," kata Jokowi sambil tertawa saat ditanya wartawan di Tangerang,
Senin (18/2/2019), dikutip dari Antara.
Jokowi
mengaku tak habis pikir mengapa setiap kali selesai debat, ada saja materi atau
peristiwa setelahnya yang diancam akan dilaporkan ke Bawaslu.
"Debat
kok dilaporkan, bagaimana? Kan sudah ada Ketua Bawaslu dan komisioner Bawaslu
di situ," katanya.
Kehadiran
mereka, menurut Jokowi, cukup menjadi kontrol bagi capres selama pelaksanaan
debat berlangsung.
"Ya
kalau kira-kira enggak 'anu' pasti dibisikin, enggak kok," katanya.
Jokowi
dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan pelanggaran pemilu karena dianggap menyerang
pribadi capres Prabowo Subianto saat debat putaran kedua, Minggu (17/2).
Pelapor
adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Mereka menuding Jokowi menyerang
pribadi Prabowo dengan menghina yang bersangkutan ketika debat.
Tudingan
itu mengacu pada pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo di
Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
"Dugaan
fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak
Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas
220.000 hektar di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lagi di Aceh Tengah. Itu
adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi," kata
angggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin.
Menurut
pelapor, dalam debat Prabowo tidak mengakui bahwa lahan yang disebutkan Jokowi
itu adalah hak milik pribadinya. Prabowo menyebut bahwa lahan itu adalah hak
guna usaha (HGU).
Pelapor
mengatakan, HGU bukan atas nama pribadi Prabowo, tetapi atas nama perusahaan.
Oleh
karena itu, pelapor menuding Jokowi melanggar Pasal 280 Ayat 1 Huruf (c)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal
itu melarang peserta, pelaksana, dan tim kampanye menghina seseorang, agama,
suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama kampanye.
Dalam
aduannya, pelapor membawa bukti berupa foto tangkapan layar berita online dan
rekaman video pernyataan Jokowi soal lahan Prabowo. Pelapor meminta Bawaslu
dapat segera menindaklanjuti aduan mereka.
"Kami
juga minta pihak Bawaslu dan KPU untuk menegur keras Jokowi agar tidak lagi
melakukan hal-hal seperti ini di debat-debat berikutnya," kata
Djamaluddin. [KOMPAS.com]
0 Response to "Jokowi: Debat Kok Dilaporkan, Enggak Usah Debat Saja..."
Post a Comment