3 Emak Kampanye Hitam ke Jokowi Tersangka, BPN Prabowo Beri Pendampingan

Jakarta
- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan memberikan
pendampingan kepada 3 emak-emak di Karawang yang diduga melakukan kampanye
hitam kepada pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Saat ini ketiganya telah
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Karawang.
"Saya
kira pasti, pasti ada, artinya pendampingan hukum ya saya kira mestilah siapa
pun kalau memerlukan itu," ujar anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan
Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon, di gedung DPR, Senayan, Jakarta,
Selasa (26/2/2019).
Fadli
menilai penetapan tersangka 3 emak-emak, yakni ES, warga Desa Wancimekar,
Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang; IP, warga Desa Wancimekar, Kecamatan
Kota Baru, Kabupaten Karawang; dan CW, warga Telukjambe, Desa Sukaraja,
Kabupaten Karawang, itu terlalu terburu-buru.
"Jangan
terburu-buru dong. Sementara yang lain diperlakukan tidak adil. Dicek dulu
diklarifikasi dan juga ada tim pendamping dong dari hukum yang saya dengar
masih berjalan ke sana," katanya.
Waketum
Gerindra itu menilai apa yang disampaikan ES, IP, dan CW merupakan pendapat
pribadi. Menurut Fadli, apa yang dilakukan ketiganya bukanlah bentuk kampanye
hitam kepada Jokowi-Ma'ruf.
"Jadi
dari video tersebut saya kira itu kan masih merupakan satu pendapat. Pendapat
dari pribadi yang bersangkutan. Bukan dari relawan resmi. Lagi pula wacana itu
di dalam koridor karena ada juga pihak-pihak yang mempunyai pendapat seperti
itu. Misalnya azan dikecilkan, ada yang soal LGBT, itu kan masih di dalam
diskors polemik yang memang pernah ada," tutur Fadli.
"Menurut
pribadi itu kan pendapat pribadinya. Jadi saya kira bukan kampanye hitam. Itu
pendapat pribadi dia yang ya mungkin perlu klarifikasi. Yang menurut saya
justru penting yang jelas-jelas melakukan pelanggaran. Misalnya kepala daerah
ASN maupun yang lain-lain. Jadi kalau itu masih dalam koridor pendapat, ya,
yang masih polemik," sambungnya.
Kendati
demikian, Fadli menegaskan tindakan ketiga emak-emak di Karawang itu tak
terkait dengan BPN. Fadli mengatakan tidak pernah ada perintah dari pihaknya
untuk melakukan kampanye hitam.
"Tidak
ada. Tidak pernah ada. Dan itu juga belum tentu dikategorikan kampanye hitam.
Harus diperiksa dulu dong. Harus ada praduga tidak bersalah dan itu kan masih
dalam pendapat pribadi mereka. Jadi pendapat pribadi itu diperdebatkan dulu
dong. Apa dia punya dasar apa? Tapi kalau kampanye hitam nggak ada instruksi
untuk kampanye hitam. Mana ada? Justru sebaliknya yang memfitnah Prabowo banyak
sekali dan sampai sekarang nggak ada yang diusut-usut tuh," kata Fadli.
Polisi
telah menetapkan 3 emak-emak di Karawang sebagai tersangka terkait video kampanye
hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf Amin. Ketiganya kini ditahan di Polres Karawang.
Polisi
menjerat ketiganya dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19
Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 UU RI No
1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. [detik.com]
0 Response to "3 Emak Kampanye Hitam ke Jokowi Tersangka, BPN Prabowo Beri Pendampingan"
Post a Comment