KPU Balik Menggertak : Prabowo Terancam 5 Tahun Penjara & Denda 50 Juta Jika Coba Coba....

Komisi
Pemilihan Umum (KPU) mewanti-wanti Prabowo Subianto, calon presiden nomor urut
02, tak melempar handuk di tengah jalan.
Kalau
nekat, Prabowo terancam sanksi. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan,
setiap peserta pemilu wajib mematuhi aturan main, sesuai perintah
undang-undang.
"Pasti
segala sesuatu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum," kata Wahyu di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta
Pusat, Senin, 14 Januari 2019.
Pasal
236 ayat (2) UU Pemilu berbunyi:
Salah
seorang dari bakal pasangan calon atau bakal pasangan calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf f dilarang mengundurkan diri terhitung
sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.
Pasal
552 menyebut setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja
mengundurkan diri setelah penetapan sampai pelaksanaan pemungutan suara putaran
pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling
banyak Rp50 juta.
Kabar
Prabowo berwacana mundur datang dari Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo-Sandi, Djoko Santoso.
Dia
mengatakan, pada pidato kebangsaan malam nanti, jagoan mereka akan menyatakan
mundur jika potensi kecurangan tak bisa dihindari.
"Memang
supaya tidak terkejut, barangkali, kalau tetap nanti disampaikan Prabowo Subianto,
pernyataan terakhir Prabowo Subianto adalah kalau memang potensi kecurangan itu
tidak bisa dihindarkan, Prabowo Subianto akan mengundurkan diri," kata
Djoko saat bertemu Gerakan Milenial Indonesia, Minggu, 13 Januari 2019.
Sumber:
medcom.id / PATRIOTNKRI.COM
0 Response to "KPU Balik Menggertak : Prabowo Terancam 5 Tahun Penjara & Denda 50 Juta Jika Coba Coba...."
Post a Comment