Bawaslu Kini Tidak Main Main Lagi : Anies Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menyebut ada dugaan kehadiran dan
tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Konferensi Nasional Gerindra di
Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12/18) sebagai tindakan pejabat yang menguntungkan
salah satu calon.
Pada
acara itu Anies juga mengacungkan pose dua jari yang diduga sebagai bagian
kampanye untuk pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Anies
pun terancam pidana penjara tiga tahun jika dugaan itu terbukti sebagaimana
diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Ketua
Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan dengan tindakannya di acara
Gerindra tersebut, Anies berpotensi melanggar Pasal 547 UU Pemilu.
"Poin
klarifikasi kan yang dilaporkan terkait dugaan Pasal 547. Yang dilaporkan itu
kan pengacungan simbol," kata Irvan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin
(7/1).
Irvan
menyebut Bawaslu Kabupaten Bogor tak hanya memeriksa soal pose dua jari Anies.
Namun juga kehadiran dan pernyataan-pernyataan Anies di acara itu yang diduga
menguntungkan Prabowo-Sandi.
Dalam
Pasal 547 UU Pemilu disebutkan, setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa
kampanye dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta. Namun demikian KPU
Kabupaten Bogor belum pada kesimpulan atau keputusan atas laporan terhadap
Anies ini.
"Dugaannya
ada [pidana], tapi belum [diputuskan]," lanjut dia.
Saat
ini Bawaslu Kabupaten Bogor masih menelaah jawaban Anies atas 27 pertanyaan
yang diajukan. Bawaslu Kabupaten Bogor masih memerlukan beberapa telaah sebelum
mengambil keputusan.
Sementara
Anies bersikukuh tidak melakukan pelanggaran kampanye. Ia mengaku sudah izin ke
Kemendagri dan tidak mengajak orang memilih Prabowo-Sandi.
"Setiap
orang bisa memiliki interpretasi atas simbol. Normalnya kalau orang mengatakan
dua jari ya pakai jari telunjuk dan jari tengah dan selama ini juga pasangan
(calon) selalu menggunakan dua itu," ujar Anies usai diperiksa.
Sebelumnya,
kehadiran Anies dalam Konferensi Nasional Gerindra di Bogor, Jawa Barat, Senin
(17/12/18) menuai polemik. Kehadirannya dipertanyakan karena dilakukan dalam
jam dinas.
Lalu
dalam acara itu Anies sempat mendoakan Prabowo-Sandi mengulang sukses di
Jakarta.
Puncak
kontroversial terjadi saat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu
mengacungkan pose dua jari yang identik dengan kampanye Prabowo-Sandi.
Sumber:
cnnindonesia.com / PATRIOTNKRI.COM
0 Response to "Bawaslu Kini Tidak Main Main Lagi : Anies Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara"
Post a Comment