Resmi Ditahan, 3 Tersangka Pungli Korban Tsunami Anyer Terancam Penjara Seumur Hidup

Penyidik
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menahan tiga tersangka kasus
pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda. Penahanan
dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.
"Sudah
kita tahan ketiganya (tersangka) guna mempermudah proses penyidikan, "
kata Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra kepada
wartawan, Minggu (30/12).
Dia
menjelaskan, penahanan dilakukan kepada tiga tersangka yakni pegawai RSDP
Serang berinisial F, dan dua pegawai perusahaan penyedia jasa ambulans jenazah
inisial I dan B.
Polda
Banten telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar
(pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh Rumah Sakit dr
Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang pada Sabtu (29/12) kemarin.
"Kita
akan terus mendalami terkait apakah ada tersangka lain itu merupakan rahasia
penyidikan," katanya.
Ketiganya
dijerat pasal 12 huruf E undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan
atas undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dengan
ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun paling
lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta dan maksimal 1 miliar,"
katanya.
Sumber
: Merdeka.com
0 Response to "Resmi Ditahan, 3 Tersangka Pungli Korban Tsunami Anyer Terancam Penjara Seumur Hidup"
Post a Comment