Polri Buka Peluang Periksa Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi Terkait Mafia Bola

Satuan
Tugas Antimafia Bola Polri tak menutup kemungkinan akan memanggil Ketua Umum
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau PSSI Eddy Rahmayadi untuk dimintai
keterangannya dalam kasus dugaan kecurangan pengaturan skor pertandingan sepak
bola Indonesia.
"Ya
tidak menutup kemungkinan. Nanti tergantung dari hasil pemeriksaan saksi dan
tersangka," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes
Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan,
pada Jumat, 28 Desember 2018.
Hari
ini, Satgas Antimafia Bola memeriksa tiga orang dari pihak PSSI.
Mereka
adalah Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria, Ketua Komisi Disiplin PSSI
Asep Edwin dan mantan Anggota Executive Committe PSSI Hidayat. Dari ketiga
saksi, baru Asep Edwin yang hadir.
Sedangkan,
kata Dedi, Ratu Tisha akan datang pada pukul 16.00 WIB, dan Hidayat hingga saat
ini belum ada informasi perihal kehadirannya.
Kasus
skandal pengaturan skor di pertandingan sepak bola kembali muncul ke publik
setelah diembuskan oleh Manajer Madura FC Januar Herwanto.
Ia
mengaku pernah ditawari sejumlah uang oleh anggota komite eksekutif (Exco)
PSSI, Hidayat, agar timnya mengalah saat melawan PSS Sleman di Liga 2.
Hidayat
pun memutuskan mundur dari Exco PSSI setelah kasus dugaan pengaturan skor itu
mencuat.
Komdis
PSSI hanya melayangkan sanksi kepada Hidayat berupa larangan beraktivitas di
sepak bola selama tiga tahun, diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta,
dan dilarang memasuki stadion selama dua tahun.
Dalam
kasus ini, Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan tiga orang tersangka,
yakni anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Lin Eng, serta anggota Komisi
Wasit bernama Priyanto dan anak perempuannya, Anik.
Penetapan
ketiga tersangka dilakukan setelah Polri memeriksa lebih dari 10 orang saksi
sejak 21 Desember hingga hari ini, 28 Desember 2018.
Para
tersangka akan dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
tentang Penipuan, Pasal 5 Jo. Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU).
Sumber
: PATRIOTNKRI.COM
0 Response to "Polri Buka Peluang Periksa Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi Terkait Mafia Bola"
Post a Comment