Anies Belum Tuntaskan Rekomendasi KASN Soal Pencopotan Pejabat
Berita Pojok - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelumnya
memberikan waktu kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menjalankan
seluruh rekomendasi terkait perombakan pejabat. Namun ternyata, hingga saat ini
belum semua dijalankan.
Hal ini diutarakan langsung oleh Ketua KASN, Sofian Effendi yang
menjelaskan masih ada pejabat DKI yang mengadu terkait proses pencopotan
tepatnya Jumat pekan lalu. Sofian mengaku prihatin karena para pejabat yang tua
diberhentikan dengan tidak diberikan sepeser pun.
"Sejauh ini belum semua rekomendasi kita belum dilaksanakan.
Semuanya kan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) yang pensiunnya 60 tahun, lalu
diberhentikan sebelum batas usia, kasihan kan mereka. Sudah tidak terima gaji
dan tunjangan karena sudah diberhentikan oleh Gubernur," kata Sofian saat
dikonfirmasi, Kamis (6/9).
"Yang penting aturannya, nggak boleh pegawai negeri itu
diberhentikan sebelum usia pensiun kalau bukan karena kesalahan mayor,
kesalahan besar. Apa alasan mayor itu? Itu yang nggak ada, belum bisa diberikan
keterangan itu," jelasnya.
Dalam prosesnya, Sofian mengaku akan terus memfasilitasi para
pejabat DKI yang merasa dirugikan atas pencopotan jabatan oleh Anies sebelum
dilaporkan ke Presiden. Kabar baiknya, sudah ada pejabat yang kembali mendapat
posisi.
"Ada yang diberikan jabatan baru yang setingkat, kalau nggak
salah 2 orang, ada 6 orang yang terima diberhentikan karena ikut ke politik,
kemudian ada yang menjadi jabatan fungsional, Widyaiswara," jelas Sofian.
Secara peraturan, Pemprov DKI memang melanggar atas pemberhentian
pejabat sebelum usia pensiun kecuali memiliki kesalahan fatal. Sofian
menyampaikan Pemprov DKI telah menemui KASN untuk pembahasan lanjut.
"Minggu lalu, hari Selasa (sudah bertemu). Rencananya ada
rapat, kebetulan Pak Made (Komisioner KASN) ke luar negeri, jadi rapatnya yang
rencananya minggu ini ditunda juga. Karena dia yang tau datanya kasus
ini," kata dia.
Sebelumnya sejumlah pejabat eselon II yang dicopot Anies mengadu
ke KASN. Mereka menyebut pencopotan atas dirinya telah melanggar aturan
Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN Sumardi
membenarkan hal tersebut. Menurutnya, mereka keberatan atas pencopotan yang
dilakukan secara sepihak. “Ada lah (pejabat) yang mengadu. Ada yang keberatan,
masa nggak ada,” ujar Sumardi saat dihubungi, Senin (16/7).
Sejatinya, ada beberapa prosedur yang harus dijalani sebelum
mencopot seorang pejabat dari posisinya. Pejabat tersebut biasanya melakukan
pelanggaran berat dan harus melalui proses pemanggilan.
Sumber : JawaPos.com
0 Response to "Anies Belum Tuntaskan Rekomendasi KASN Soal Pencopotan Pejabat"
Post a Comment