.ignielMiddleAds {display:block; margin:10px 0px; padding:0px;}

Anies Belum Tuntaskan Rekomendasi KASN Soal Pencopotan Pejabat


Anies Belum Tuntaskan Rekomendasi KASN Soal Pencopotan Pejabat
Berita Pojok - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelumnya memberikan waktu kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menjalankan seluruh rekomendasi terkait perombakan pejabat. Namun ternyata, hingga saat ini belum semua dijalankan.
Hal ini diutarakan langsung oleh Ketua KASN, Sofian Effendi yang menjelaskan masih ada pejabat DKI yang mengadu terkait proses pencopotan tepatnya Jumat pekan lalu. Sofian mengaku prihatin karena para pejabat yang tua diberhentikan dengan tidak diberikan sepeser pun.

"Sejauh ini belum semua rekomendasi kita belum dilaksanakan. Semuanya kan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) yang pensiunnya 60 tahun, lalu diberhentikan sebelum batas usia, kasihan kan mereka. Sudah tidak terima gaji dan tunjangan karena sudah diberhentikan oleh Gubernur," kata Sofian saat dikonfirmasi, Kamis (6/9).
"Yang penting aturannya, nggak boleh pegawai negeri itu diberhentikan sebelum usia pensiun kalau bukan karena kesalahan mayor, kesalahan besar. Apa alasan mayor itu? Itu yang nggak ada, belum bisa diberikan keterangan itu," jelasnya.
Dalam prosesnya, Sofian mengaku akan terus memfasilitasi para pejabat DKI yang merasa dirugikan atas pencopotan jabatan oleh Anies sebelum dilaporkan ke Presiden. Kabar baiknya, sudah ada pejabat yang kembali mendapat posisi.
"Ada yang diberikan jabatan baru yang setingkat, kalau nggak salah 2 orang, ada 6 orang yang terima diberhentikan karena ikut ke politik, kemudian ada yang menjadi jabatan fungsional, Widyaiswara," jelas Sofian.
Secara peraturan, Pemprov DKI memang melanggar atas pemberhentian pejabat sebelum usia pensiun kecuali memiliki kesalahan fatal. Sofian menyampaikan Pemprov DKI telah menemui KASN untuk pembahasan lanjut.
"Minggu lalu, hari Selasa (sudah bertemu). Rencananya ada rapat, kebetulan Pak Made (Komisioner KASN) ke luar negeri, jadi rapatnya yang rencananya minggu ini ditunda juga. Karena dia yang tau datanya kasus ini," kata dia.
Sebelumnya sejumlah pejabat eselon II yang dicopot Anies mengadu ke KASN. Mereka menyebut pencopotan atas dirinya telah melanggar aturan Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN Sumardi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, mereka keberatan atas pencopotan yang dilakukan secara sepihak. “Ada lah (pejabat) yang mengadu. Ada yang keberatan, masa nggak ada,” ujar Sumardi saat dihubungi, Senin (16/7).
Sejatinya, ada beberapa prosedur yang harus dijalani sebelum mencopot seorang pejabat dari posisinya. Pejabat tersebut biasanya melakukan pelanggaran berat dan harus melalui proses pemanggilan.

Sumber : JawaPos.com

0 Response to "Anies Belum Tuntaskan Rekomendasi KASN Soal Pencopotan Pejabat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel