Sandiaga Uno Akan Dilaporkan ke KPK dan Bawaslu, Soal Ini
JAKARTA,
Berita Pojok - Sekretaris Jendral Presidium The President Center Relawan
Nusantara (RRN) Fahmy Hakiem mengatakan,
pihaknya akan melaporkan Sandiaga Uno ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan mahar Rp1 triliun ke PKS dan
PAN, sebagaimana dilansir Andi Arief.
Berdasarkan
analisa hukum Sandiaga Uno dikategorikan telah melakukan suap dan praktek money
politik.
"Ini
perlu ditindaklanjuti karena sudah masuk kategori suap, sebab kejadian
dilakukan ketika Sandiaga Uno masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta
aktif. Dari sisi kepartaian PKS dan PAN, pemberian uang bisa dikategorikan
praktek money politik yang tidak dibenarkan dan dapat diproses hukum oleh
Bawaslu," kata Fahmy Hakiem dalam keterangannya di Jakarta, hari ini,
Selasa (14/8/2018).
Manurut
pria berdarah Madura itu, pemberian uang oleh Sandiaga Uno kepada PKS dan PAN,
baik atas nama untuk kampanye, itu sudah masuk dalam kategori mempengaruhi
partai untuk memilihnya menjadi Cawapres dari Probowo Subianto periode
2919-2024. Hal itu jelas terlihat, karena Partai Demokrat ditelikung dan
kemudian buka suara.
Sebagaimana
diketahui sebelumnya, Andi Arief dalam akun twitter pribadinya membuka kepada
publik adanya pemberian uang sebesar Rp500 miliar masing-masing ke PKS dan PAN.
D
Dia
menyebut Prabowo Subianto sebagai jenderal kardus. Karena berpikir uang saja.
Sementara Sandiaga Uno sebagaimana dilansir berbagai media sudah mengakui
memberi uang Rp 1 triliun untuk PKS dan PAN dengan alasan untuk Kampanye.
"Menurut
kami apa yang dilakukan Sandiaga Uno tergolong pelanggaran UU Pemilu. Karena
jika bicara untuk kampanya Pemilu, ketentuan penyumbang telah diatur jumlahnya
bagi penyumbang perseorangan. Pemberian uang Rp1 triliun ke PKS dan PAN menurut
The President Center adalah transaksi agar Sandiaga Uno diusung menjadi
Cawapres Prabowo Subianto dan meninggalkan Partai Demokrat. Ini praktek money
politik," tegas Fahmy Hakiem yang juga menjabat Panglima Brigade Komando
(Brikom) LIRA itu.
Masih
kata Fahmy Hakiem, nilai uang Rp1
triliun itu tidak sedikit. Dalam kontek bisnis uang sebesar itu memiliki nilai.
Meski Sandiaga Uno kaya, dia bukan orang bodoh yang mau menghambur-hamburkan
uang begitu saja. Justru, kami ragu niatnya ingin membenahi Republik Indonesia,
jika cara-cara yang ditempuh melalui praktek suap dan money politik. Pebisnis
yang masuk ke dunia politik, lebih banyak justru memanfaatkan jabatan politiknya
untuk menguasai sektor-ekonomi.
"Kami
tidak begitu yakin wajah menarik Sandiaga Uno sudah menjamin beliau bersih.
Orang bisnis selalu menggunakan prinsip ekonomi (mengeluarkan sekecil-kecilnya
untuk meraih keuntungan sebesar-bedarnya). Darimana pengembalian uang yang
dikeluarkan Rp1 triliun itu, jika tidak setelah menjabat merampok uang rakyat.
Bisa saja pengembalian investasi (Return of Invesment) politik dengan
memanfaatkn jabataannya," tutup Fahmy Hakiem.
Sumber
: netralnews.com
0 Response to "Sandiaga Uno Akan Dilaporkan ke KPK dan Bawaslu, Soal Ini"
Post a Comment