Ketika Gubernur DKI Meninjau Ulang Kebijakannya...
Berita
Pojok -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan
Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018.
Pergub
tersebut mengatur ketentuan mengenai NJOP terbaru beberapa wilayah di DKI
Jakarta. Dengan kenaikan NJOP ini, otomatis akan berpengaruh pada naiknya Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar.
Salah
satu keluhan tentang kenaikan PBB ini viral di media sosial. Melalui akun
Twitter, @hotelsyariahJKT mengeluhkan tagihan PBB yang naik 100 persen
dibandingkan sebelumnya.
Tercantum
alamat di Jalan Durian Raya, Jagakarsa. Sementara pada foto di sebelah kanan,
hanya terlihat jelas tagihan PBB 2018 Rp 32.986.215.
Dalam
kicauan itu tertulis, "Pak anis/uno. Kok bpk tega ya naikin PBB di
jagakarsa 100%. Ini lebih kejam dari ahok dong. Tlg dirubah kebijaksanaannya
itu yg menyusahkan rakyat. Semoga bpk dengar jeritan Rakyatnya. PBB thn 2017 sy
bayar PBB Rp 15.945.350 dan Tahun 2018 sy bayar PBB Rp 32.986.215."
Kompas.com
coba mengklarifikasi kepada pemilik akun @hotelsyariahJKT, namun akun tersebut
sudah tidak ada.
Karena pembangunan
Wakil
Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya meningkatkan NJOP karena
perubahan fungsi lahan dan pembangunan infrastruktur. Kenaikan NJOP tahun ini
jika dirata-rata sebesar 19,54 persen.
"Untuk
objek-objek PBB yang memiliki kenaikan di atas rata-rata pada umumnya
dipengaruhi oleh misalnya adanya perubahan fisik lingkungan lahan dan tanah
kampung menjadi perumahan real estat," kata Sandiaga .
Hal
yang sama dijelaskan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI
Jakarta Faisal Syafruddin. Dia menjelaskan, kenaikan NJOP didasarkan pada
survei pasar dan perkembangan ekonomi daerah.
"Jadi
jangan sampai orang yang punya tanah di situ, tanahnya dalam zona komersial
NJOP-nya masih rendah, kan, enggak fair ya, harus kami tingkatkan juga supaya
ada peningkatan dalam sisi ekonomi," ujar Faisal.
Ditinjau ulang
Meski
demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memerintahkan agar kenaikan
NJOP ini ditinjau ulang kembali. Dia ingin kenaikan NJOP hanya berlaku di
tempat yang memang terjadi perkembangan pembangunan dan ekonomi.
Untuk
tempat yang tidak mengalami perubahan apa-apa, sebaiknya tidak perlu mengalami
kenaikan. Meskipun di sekitarnya memang ada pembangunan.
"Intinya
adalah kami tidak ingin warga yang menjalani kehidupan tanpa ada perubahan,
tidak berubah jadi komersial, semua kegiatan residensial, mengalami beban pajak
yang tidak seharusnya hanya karena seluruh wilayah itu mengalami kenaikan
NJOP," ujar Anies.
"Di
sisi lain kita tidak ingin mereka yang sudah melakukan kegiatan komersial tidak
melakukan kontribusi besar terhadap pembangunan," tambah dia.
Anies
belum bisa memastikan apakah akan ada kebijakan baru setelah peninjauan ulang
ini. Dia mengatakan peninjauan akan hal ini begitu kompleks.
Namun,
Anies menekankan bahwa dia ingin kenaikan NJOP berlangsung fair.
"Bila
perlu kita koreksi kebijaksanaan. Kenapa dikoreksi? Karena memang kita tidak
ingin warga merasakan dibebani padahal tidak merasakan perubahan
kegiatan," ujar Anies.
Sumber
: kompas.com
0 Response to "Ketika Gubernur DKI Meninjau Ulang Kebijakannya..."
Post a Comment