Fahri Nilai Putusan MK soal UU MD3 Lemahkan Pengawasan DPR

Jakarta,
Berita Pojok -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) yang membatalkan Pasal 73 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR,
DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terkait pemanggilan paksa telah melemahkan salah
satu fungsi dan kewenangan parlemen.
"Sekarang
terbayang bagaimana kalau orang tidak mau datang diperiksa DPR? Apa instrumen
yang akan dipakai untuk mengawasi negara? Fungsi pengawasan menjadi
lemah," kata Fahri dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (29/6).
Pasal
73 UU MD3 mengatur tentang pemanggilan paksa melalui kepolisian kepada orang,
kelompok, maupun badan hukum yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR.
Pasal itu digugat bersama pasal lainnya karena dianggap merugikan dan mengancam
kebebasan rakyat untuk berpendapat.
Dengan
putusan itu, maka Fahri meyakini bahwa MK masih menganggap UUD 1945
terkonsentrasi atau menitikberatkan pada lembaga eksekutif. Padahal, kata dia,
sejak amendemen keempat telah dirumuskan mekanisme check and balances.
"Maka,
kekuatan pengawasan diberikan kepada legislatif dengan segala konsekuensinya
seperti hak memanggil secara paksa apabila panggilan tidak dipenuhi,"
katanya.
Ketua
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menanggapi soal hak imunitas
anggota dewan yang pasalnya juga turut digugat di MK.
"Itu
perlu untuk menghindari juga kriminalisasi anggota dewan. Ini, kan, jabatan
politis, anggota dewan juga kadang-kadang dikriminalisasi. Laporan ini itu tapi
kadang-kadang tidak benar," kata Dasco dihubungi terpisah.
Dalam
gugatan pasal 245 tentang hak imunitas, majelis hakim MK menyatakan bahwa
anggota DPR yang akan diperiksa sebagai saksi maupun tersangka dalam proses
penyidikan dapat langsung meminta persetujuan presiden tanpa pertimbangan MKD.
Dalam
beleid tersebut sebelumnya mengatur bahwa anggota DPR yang terjerat kasus
pidana atau sekadar saksi harus meminta pertimbangan MKD terlebih dulu.
Sebaliknya, menurut hakim, MKD tak memiliki kewenangan untuk memberikan
pertimbangan tersebut.
Sumber
: CNN Indonesia
0 Response to "Fahri Nilai Putusan MK soal UU MD3 Lemahkan Pengawasan DPR"
Post a Comment