"Lawan" KPK, Bupati Mojokerto Ajukan Praperadilan

Berita
Pojok - Setelah penetapan tersangka disertai penahanan, Bupati Mojokerto
Mustofa Kamal Pasa (MKP) bersiap mengajukan praperadilan. Langkah itu dilakukan
untuk mengusik statusnya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar
pengajuan praperadilan tersebut mencuat di kalangan birokrat Pemkab Mojokerto
sejak dua hari ini. "Rencana praperadilan sudah dibahas di keluarga.
Mungkin segera diajukan," ujar seorang pejabat eselon II di lingkungan
Pemkab Mojokerto itu.
Selain
pertimbangan keluarga besar MKP, rencana praperadilan mendapat pendampingan
dari penasihat hukum. Di antaranya Mariyam Fatimah yang dipercaya keluarga
mengawal proses hukum di KPK.
Hingga
tadi malam Mariyam belum dapat dimintai konfirmasi. Meski nada ponselnya
terdengar, tak kunjung ada jawaban. Pun demikian pesan singkat yang dikirim ke
Mariyam, tak berbalas.
Juru
Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan belum menerima surat pengajuan
praperadilan dari pihak MKP. Sejauh ini KPK tetap akan berfokus terhadap
penanganan perkara MKP dengan memeriksa sejumlah saksi.
Sumber
: JawaPos.com
0 Response to ""Lawan" KPK, Bupati Mojokerto Ajukan Praperadilan"
Post a Comment