Sang Penebar Kebencian Ahmad Dhani Didakwa 6 Tahun Penjara
Berita
Pojok -- Sidang perdana terdakwa Ahmad Dhani digelar dengan agenda pembacaan
dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada dakwaan yang dibaca Jaksa Dedyng
Wibianto, Dhani didakwa menimbulkan kebencian.
“Saudara
Dhani kami dakwa dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19
Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1
KUHP,” kata dia sambil membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Senin (16/4/2018).
Menurut
JPU, ada tiga cuitan Ahmad Dhani yang dinilai sarat dengan ujaran kebencian,
pertama; “yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin,”
Kedua;
“siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi
mukanya”.
Ketiga;
“sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian
waras”.
Dalam
berkas dakwaan pula diketahui, Ahmad Dhani tidak sendiri dalam mengunggah
cuitan. Bersama admin twitter pribadinya bernama Suryo Pratomo Bimo, cuitan
tersebut diunggah ke dunia maya.
“Saudara
Dhani meminta langsung kepada admin bernama Saudara Bimo untuk menggunggahnya.
Kata-kata tersebut persis seperti dikirimkan Dhani lewat pesan whatsapp.
Saudara Bimo dipekerjakan dan digaji perbulan oleh saudara Dhani,” jelas
Dedyng.
Sementara
itu, lewat pasal berlapis tersebut, Ahmad Dhani terancam hukuman pidana
maksimal enam tahun penjara.
Sumber
: liputan6
Jangan kuatir, Dhani siap menjalani hingga selesai hingga rambutnya tumbuh panjang.
ReplyDelete