Fakta Persidangan! Pengakuan Ahmad Dhani Tentang Admin Yang Digaji 2 Juta per Bulan. Ternyata Ini Orangnya

Berita
Pojok - Terdakwa Ahmad Dhani rupanya memberikan gaji setiap bulan kepada
seorang admin sebesar Rp 2 juta per bulan. Admin yang digaji oleh Dhani bernama
Suryo Pratomo Bimo.
Hal
itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dedyng Wibianto Atabay saat
membacakan dakwaannya dalam sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (16/4/2018).
"Dia
digaji Rp 2 juta per bulan oleh terdakwa. Suryo Pratomo Bimo menyalin persis
yang ditulis oleh Dhani, yang dikirim melalui pesan WhatsApp," ucap jaksa.
"Saksi
Suryo Pratomo Bimo melakukan perbuatan secara sengaja menyebarkan informasi
menimbulkan rasa kebencian atau SARA," ujarnya.


Pembacaan
dakwaan JPU itu berlangsung singkat. Dhani yang duduk di bangku terdakwa tampak
terlihat santai menyimak pembacaan itu.
"Sudah
dengar. Mengerti," jawab Dhani saat ketua majelis hakim Ratmoho menanyakan
kepada Dhani atas pembacaan dakwaan.
Setelah
itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Dhani dan tim penasihat hukum
untuk mengajukan eksepsi. Dhani dan tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan
eksepsi pada pekan depan.
Adapun
pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28
Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ancaman
hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah enam tahun
penjara.
Artis
musik Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani
sidang kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (16/4/2018).
Kasus
ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang
nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki
Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas
kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP
Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani
dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya,
@AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Dalam
persidangan kasus yang menjerat Dhani, majelis hakim Ratmoho, Sudjarwanto, dan
Totok Sapto Indrato ditunjukan untuk menangani kasus ujaran kebencian tersebut.
Sebelumnya,
penyidik kepolisian telah menyerahkan lima alat bukti kepada kejaksaan. Yakni
screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit HP; satu
buah email beserta password; satu buah akun Twitter dengan nama ADP; dan sebuah
simcard.
Sumber
: Beritaterheboh.com
Lumayan 6 tahun penjara
ReplyDelete